Viral News
Pemred di Babel Dibunuh Tukang Kebun yang Ingin Bawa Kabur Mobil, Ternyata Kecanduan Judi Online
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo secara tegas mengutuk perbuatan kedua pelaku pembunuhan Pemimpin Redaksi media online Aditya Warman, Rabu (13/8/2025).
Baca: Usai Bunuh & Rampok Korban Rp 89 Juta, Hanafi Sempat Main Judol di Depan Jenazah Pegawai BPS
Langkah tegas tersebut seiring dengan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 KUHP pembunuhan dengan berencana, ancaman hukuman pidana minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Irjen Pol Hendro juga menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam khususnya bagi keluarga yang ditinggalkan.
(Tribun-Video.com)
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Ketua NasDem Sumut Jadi Korban Salah Tangkap Polisi saat Naik Pesawat, Dikira Pelaku Judol Buron
Kamis, 16 Oktober 2025
Tribunnews Update
Ricuh saat Rekonstruksi Kematian Pemred Media Online, 2 Tersangka Berkelahi dan Buat Polisi Syok
Kamis, 9 Oktober 2025
Tribunnews Update
LIVE: 2 Pembunuh Pemred Media Online Saling Tonjok saat Rekonstruksi, Polisi Syok Dulu Bersahabat
Kamis, 9 Oktober 2025
Live Update
Terlibat Judi Online, Belasan Penerima Bansos di Kota Blitar Langsung Dicoret
Jumat, 26 September 2025
Live Update
Kemensos Nonaktifkan 1.500 Penerima Bansos di Serang, Dinsos Sebut Terindikasi Judi Online
Rabu, 17 September 2025
 
							 
							 
				 
				 
				 
				 
				 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.