Rabu, 29 Oktober 2025

Viral News

LIVE: Motif Pembunuhan Pemred di Babel Terungkap, Dihabisi Anak Buah karena Ingin Kuasai Harta

Rabu, 13 Agustus 2025 14:40 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo secara tegas mengutuk perbuatan kedua pelaku pembunuhan Pemimpin Redaksi media online Aditya Warman, Rabu (13/8/2025).

Baca: Jejak Pelarian Hasan Basri, Terduga Pembunuh Pemred Media Online hingga Ditangkap di Kalidoni

Langkah tegas tersebut seiring dengan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 KUHP pembunuhan dengan berencana, ancaman hukuman pidana minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Irjen Pol Hendro juga menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam khususnya bagi keluarga yang ditinggalkan.

(Tribun-Video.com)

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved