Jumat, 17 April 2026

Terdakwa Fandy Lingga Sakit, Sidang Putusan Kasus Korupsi Timah Ditunda

Senin, 11 Agustus 2025 19:08 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang putusan perkara korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa eks marketing PT Tinindo Inter Nusa, Fandy Lingga.

Hal itu dikarenakan kesehatan terdakwa secara mendadak menurun.

Sidang putusan yang harusnya digelar hari ini, Senin (11/8/2025), ditunda, menunggu kesehatan terdakwa Fandy Lingga membaik. 

Diketahui dalam perkara tersebut, terdakwa Fandy Lingga, dituntut 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Fandy yang didakwa telah merugikan negara Rp300 triliun itu diketahui tengah mengidap kanker jenis relaps limfoma.

Fandy Lingga merupakan adik dari pengusaha Hendry Lie, pemilik PT TIN yang sudah divonis 14 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved