Senin, 8 September 2025

Terkini Nasional

EKSPRESI Kopda Bazarsah saat DIVONIS MATI oleh Hakim seusai Tembak 3 Polisi di Lampung

Senin, 11 Agustus 2025 16:55 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kopda Bazarsah divonis hukuman mati setelah melakukan penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu.

Penembakan itu mengakibatkan Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, dan anak buahnya, yakni Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta gugur.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok pidana mati," kata majelis hakim di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumsel, pada Senin (11/8/2025).

Meski divonis hukuman mati, hakim menganggap Kopda Bazarsah tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap ketiga korban.

Sehingga, jeratan pasal oleh oditur militer yaitu Pasal 340 KUHP dianggap tidak terbukti.

Selain terkait penembakan, Kopda Bazarsah juga dinyatakan bersalah karena mencuri amunisi untuk senjata ilegal miliknya dari kesatuan serta membuka bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang.

Baca: Tembakan Meletus, Pelaku Judi Sabung Ayam Kocar-kacir saat Polisi Gerebek Arena Bermani Ulu Bengkulu

Dalam vonisnya, hakim turut menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kopda Bazarsah.

Adapun hal yang memberatkan yaitu terdakwa telah mengkhianati tugasnya sebagai prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata api dengan menembak tiga polisi hingga tewas, perbuatan telah merusak nama baik TNI karena berujung viral di masyarakat.

Kopda Bazarsah dianggap sadar saat menembak tiga polisi dan melakukannya ketika tengah menjalani bisnis judi yang digelutinya.

Selain itu, dia juga menjalankan bisnis judi sabung ayam itu ketika dalam jam dinas.

Terdakwa dianggap tidak melakukan tugasnya sebagai Babinsa dan menjadi teladan bagi masyarkat tetapi justru menggelar judi sabung ayam yang melanggar hukum.

Baca: Polisi Gerebek dan Bekuk 2 Pengedar Sabu di Ogan Ilir, Pelaku Saksikan Pemusnahan 1 Kilogram Barbuk

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati usai Tembak 3 Polisi saat Gerebek Sabung Ayam

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved