Kejagung Jelaskan Aturan Jaksa Diperlengkapi Senjata Api Dinas
TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi seorang jaksa yang mengacungkan pistol di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan.
Jaksa tersebut diketahui menodongkan senjata api lantaran ditegur karena parkir sembarangan.
Kejagung tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap jaksa berinisial S tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memberikan penjelasan terkait aksi jaksa Syarifuddin (61) atau Jaksa S yang mengeluarkan pistol saat terlibat cekcok dengan pengendara lain di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten pada Kamis (31/7/2025).
Menurut Anang Supriatna, tidak sembarang jaksa bisa membawa senjata api.
Menurutnya, terdapat seleksi yang harus diikuti jaksa untuk bisa memegang senjata api.
Satu dari sejumlah tahapan yang harus dilalui, kata Anang, adalah tes psikologis.
"Iya kan (jaksa diberikan izin memiliki senjata api dinas) harus selektif dan enggak bisa sembarangan," kata Anang, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (9/8/2025).(*)
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Kunker Mendadak ke Kaltim, Jaksa Agung RI Lakukan Agenda Pemantauan Langsung Kinerja di Daerah
1 hari lalu
Tribunnews Update
Ikuti Instruksi Jaksa Agung, Kejati Jambi Hentikan Proses Hukum Terhadap Guru Tri Wulansari
1 hari lalu
Tribunnews Update
Jaksa Agung Jamin Bakal Setop Kasus Guru di Jambi yang Jadi Tersangka seusia Cukur Rambut Siswa
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.