Viral News
LIVE: Aipda Robig yang Menembak Pelajar Gamma Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Puas Hasil Putusan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Aipda Robig Zaenudin dalam kasus penembakan tiga pelajar di Semarang yang menewaskan Gamma.
Baca: Buntut Tembak 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam, Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati
Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari menyatakan Robig terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ayah kandung Gamma, Andy Prabowo tampak menangis karena puas terhadap vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan hakim.
(Tribun-Video.com)
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribunnews.com
Mancanegara
Siaga Tinggi! Iran Siap Menembak seusai Trump Kerahkan Armada Tempur ke Timur Tengah
Sabtu, 24 Januari 2026
Viral News
Seluruh Pembelaan Aipda Robig Ditolak Hakim Kini Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Puas
Jumat, 8 Agustus 2025
Viral News
Hakim Tolak Semua Pembelaan Aipda Robig yang Menembak Pelajar di Semarang, Divonis 15 Tahun Penjara
Jumat, 8 Agustus 2025
Viral News
Ayah Pelajar Korban Penembakan Aipda Robig di Semarang Berlinang Air Mata, Pelaku Divonis 15 Tahun
Jumat, 8 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.