Terkini Nasional
Projo Panik? Silfester Kini Terancam Dieksekusi, Mendadak Mohon Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Silfester Matutina, relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), kini terancam dieksekusi kejaksaan.
Sebab terungkap bahwa Silfester Matutina sudah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan berkekuatan hukum tetap atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik ke Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla, pada 2019 lalu.
Namun hingga kini atau enam tahun kemudian, Silfester Matutina, tidak juga dieksekusi kejaksaan atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara tersebut.
Atas hal ini Wakil Ketua Umum Relawan pro-Jokowi (Projo) Freddy Damanik memohon ke Presiden Prabowo agar juga memberikan amnesti ke Silfester Matutina seperti yang diberikan ke Hasto Kristiyanto dan ribuan napi lainnya serta abolisi ke Tom Lembong.
"Justru tadi juga saya mau menyampaikan, yang sekarang kasus yang seperti ini banyak yang diamnesti oleh Presiden Prabowo ya. Apalagi konteksnya ini adalah selaku pelapor yang melaporkan, ya sudah memaafkan," kata Freddy dalam acara Kompas Petang di akun YouTube Kompas TV, Rabu (6/8/2025).
Baca: PROJO GERAM Jokowi Dituding Aktor di Balik Kasus Tom & Hasto: Apapun Masalahnya, Semua Salah Jokowi
"Nah, kalau konteks amnesti berarti lebih empermudah dong ya," tambahnya.
Sebab kata Freddy, sebelumnya Prabowo memberikan abolisi ke Tom Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto serta ribuan napi lainnya dengan tujuan persatuan Indonesia.
"Ini kan kasusnya juga mirip, politik ya. Katakanlah menyerang Pak JK ya. Jadi sangat-sangat ada harapan, sangat ada potensi untuk kasus-kasus seperti Bang Silfester ini untuk di amnesti juga. Toh ini masih range waktu 17 Agustus, memang waktunya," kata Freddy.
Baca: Dua Menteri Jokowi Dipanggil KPK, Nadiem Makarim dan Yaqut Cholil Terseret Kasus Dugaan Korupsi
Karenanya Freddy percaya Silfester tahu apa yag harus dilakan ke depan dan pasti bertanggung jawab atas kasus tersebut.
"Amnesti itu harapan saya dari pribadi, dan teman-teman yang lain juga berharap seperti itu," kata Freddy.
Apalagi kata Freddy dalam hal ini Jusuf Kalla sudah memaafkan namun proses hukum memang harus terus berjalan.
"Jadi artinya Pak JK secara pribadi sudah tidak masalah dengan kasus ini, tetapi proses hukum berjalan dan berakhir di putusan kasasi. Itu realita, itu fakta hari ini," kata Freddy.
Menurutnya jika Roy Suryo dan kawan-kawan mendorong Silfester dieksekusi itu adalah hak mereka.
"Tetapi saya sekali lagi mau menyampaikan, bahwa banyak yang lainnya sudah mendapat amnesti dan abolisi. Saya sebagai pribadi temannya Silfester juga ya, memohon kepada Pak Presiden kalau memang bisa Pak, Silfester diberikan amnesti," kata Freddy.
Sementara teknisnya kata Freddy itu terserah bisa dilakukan dengan berbagai cara. Apakah misalnya kata dia, dieksekusi dulu selama 24 jam lalu dibebaskan.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Relawan Jokowi Mohon Prabowo Beri Amnesti ke Silfester Matutina di Kasus Fitnah JK, Akan Dikabulkan?
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Warta Kota
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.