Terkini Nasional
Dipenjara 3,5 Tahun, Jokowi Minta Hasto Hormati Putusan Pengadilan, tapi Prabowo Beri Pengampunan
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden ke-7 RI, Jokowi akhirnya bicara soal kasus hukum yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Jokowi minta Hasto Kristiyanto menghormati proses hukum dan menjalani 3,5 tahun penjara seperti putusan pengadilan.
“Hormati proses hukum dan hormati keputusan pengadilan," ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (31/7/2025).
Berbanding terbalik dengan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti ke Hasto Kristiyanto
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Baca: Prabowo Pakai Kartu AS! Berikan Amnesti kepada Hasto, Sekjen PDIP Kini Bebas dari Jeratan Pidana
Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.
Hasto Kristiyanto dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hakim menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto.
Baca: Kode Keras Bambang Pacul soal Kongres PDIP Digelar di Pulau Dewata usai Bimtek: Kita Selalu di Bali
Jokowi Pesan Hasto agar Hormati Proses Hukum
Jokowi menanggapi vonis 3,5 tahun penjara Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Vonis terhadap Hasto dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 25 Juli 2025
Jokowi hanya menekankan agar semua orang menghormati proses hukum dan putusan pengadilan.
“Hormati proses hukum dan hormati keputusan pengadilan," ujarnya saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo.
Presiden Prabowo Beri Amnesti ke Hasto Kristiyanto
Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan amnesti kepada terpidana kasus suap, Hasto Kristiyanto, setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Menanggapi langkah tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pemberian amnesti merupakan hak prerogatif presiden.
Amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Minta Hasto Hormati Putusan Pengadilan Tapi Presiden Prabowo Berikan Pengampunan
# Harun Masiku # PDIP # Jokowi # Hasto Kristiyanto # Prabowo Subianto
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Gubernur Kaltim Rudy Minta Maaf seusai Disemprot Gerindra, Dipicu Pernyataan Seret Nama Adik Prabowo
1 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Siap Buka Ijazah SD hingga Sarjana, Kuasa Hukum: Kasus Bakal Tetap Lanjut di Persidangan
1 hari lalu
Terkini Nasional
Yakup Hasibuan Tegaskan RJ di Kasus Ijazah Bukan Strategi Jokowi, Sebut Permohonan dari Tersangka
1 hari lalu
Terkini Nasional
Respons Jokowi Jawab Permintaan Roy & Dokter Tifa agar Kasus Dihentikan, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
1 hari lalu
Terkini Nasional
Yakup Hasibuan Tegaskan Jokowi akan Hadir di Sidang dan Tunjukkan Ijazah Asli SD hingga Sarjana
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.