Sabtu, 20 September 2025

LIVE UPDATE

Amar Putusan Eks Kadis PUPR Banda Aceh Terpidana Kasus Pengadaan Lahan oleh JPU Kejari Banda Aceh

Sabtu, 26 Juli 2025 17:49 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Serambi News - Indra Wijaya
TRIBUN-VIDEO.COM-Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh, mengeksekusi MY (49) eks Kadis PUPR Banda Aceh selaku terpidana kasus pengadaan lahan zikir ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Jumat (25/7/2025).

Amar putusan menyatakan terdakwa MY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair dan diberi hukuman satu tahun penjara serta pidana denda Rp 50 juta. (*)


Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #PUPR   #Banda Aceh   #korupsi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved