Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir Diminta Menyanyi di Mahkamah Konstitusi
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, pada Selasa (22/7/2025).
Pada sidang hari ini kubu pemohon Ariel Noah Cs menghadirkan dua musisi untuk menjadi saksi yakni Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir.
Ariel bersama 28 musisi lain mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta karena dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusional para pelaku pertunjukan.
Pasal-pasal yang diuji adalah Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2).
Dalam permohonannya, mereka menyoroti persoalan izin dan royalti yang tidak jelas bagi pelaku pertunjukan.
Dalam petitumnya, mereka meminta MK utuk menguji pasal-pasal yang dianggap bermasalah, khususnya terkait kewajiban mendapatkan izin langsung dari pencipta lagu untuk membawakan karyanya, meskipun royalti sudah dibayarkan.
Para penyanyi dan pencipta musik ini menyadari adanya isu yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan hak konstitusionalnya dalam norma yang diuji tersebut.
Pelaku pertunjukan yang telah berkarya di industri musik Indonesia berpotensi mengalami masalah seperti harus meminta izin secara langsung dan membayar royalti yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pada persidangan pengujian UU Hak Cipta 10 Juli 2025 lalu, Ketua Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oeratmangun mengatakan ada 100 lebih event organizer atau EO yang tidak membayar royalti kepada pencipta lagu atau pemegang hak cipta atas suatu karya.
Dalam praktiknya, proses pembayaran royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta sebuah karya dilakukan melalui LMKN maupun LMK usai mereka menerima pendapatan dari suatu acara musik yang dalam hal ini diselenggarakan oleh EO.
Namun, Dharma menekankan ihwal saat ini banyak EO yang masih belum melakukan pembayar dan itu jadi akar masalah tata kelola royalti di Indonesia.
Sementara itu pada persidangan hari ini, kubu Ariel Noah CS menghadirkan Lesti dan juga Sammy Simorangkir sebagai saksi.
Lesti Kejora pun mencurahkan isi hatinya terkait konfliknya dengan pencipta lagu Yoni Dores.
Lesti Kejora dilaporkan Yoni Dores ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan pelanggaran hak cipta.
Dalam persidangan hari ini, Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir diminta hakim ketua, Suhartoyo menyanyikan lagu ciptaan diri sendiri.
Untuk lebih lengkapnya saksikan video liputannya, (Tribunnews/Mario Christian Sumampow)
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Ahmad Dhani Diancam Diusir usai Berkali-kali Interupsi Ariel & Judika di Rapat RUU Hak Cipta
Kamis, 28 Agustus 2025
Nasional
Rapat RUU Hak Cipta Tegang, Ahmad Dhani Diancam Diusir seusai Berkali-kali Interupsi Ariel-Judika
Kamis, 28 Agustus 2025
TRIBUN VIDEO UPDATE
AKSI dan VISI Kompak Dukung Revisi UU Hak Cipta, Tuntut Kejelasan Aturan Perizinan Lagu
Kamis, 28 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Atur Penindakan Hukum Terhadap Wartawan Harus Izin dari Dewan Pers
Rabu, 27 Agustus 2025
Tribunnews Update
Momen Ahmad Dhani Diancam Diusir seusai Berkali-kali Interupsi Ariel & Judika di Rapat RUU Hak Cipta
Rabu, 27 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.