Live Update
Suap Izin K3, Eks Kadisnakertrans Sumsel Divonis 5 Tahun Bui, Aksi Dibantu Staf Pribadi
Laporan wartawan Tribun Sumsel – Rachmad
TRIBUN-VIDEO.COM- Majelis hakim Pengadilan tipikor negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, terhadap eks Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki.
Vonis dibacakan, Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin di museum tekstil, Rabu (16/7/2025).
Dalam pertimbangannya, majelis menetapkan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi penerbitan izin kelayakan K3 sejumlah perusahaan dan pemerasan.
Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengatur tentang pegawai negeri menerima hadiah atau janji terkait jabatan, sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum.(*)
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribun Video
TRIBUNNEWS UPDATE
Gegara Warisan Rp1 Miliar, Pria di Muratara Tewas Ditusuk Kerabat di Hadapan Istri dan Anaknya
3 hari lalu
LIVE UPDATE
Terancam Terlempar dari Papan Atas Klasemen, Sumsel United Bertekad Takhlukkan FC Bekasi City
4 hari lalu
LIVE UPDATE
Big Match Sumsel United vs Persiraja Banda Aceh, Adu kreatif Lini Tengah Diego Dall Oca & Juan Merah
Kamis, 2 April 2026
Live Tribunnews Update
Kecelakaan Maut Avanza Tabrak Fortuner di Musi Banyuasin Sumsel Tewaskan 2 Orang hingga Sopir Kabur
Kamis, 2 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Advokat Ungkap Eks Sekretaris MA akan Banding soal Vonis 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rabu, 1 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.