Jumat, 12 September 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Tanggapi Ancaman Brasil, Yusril Tegaskan RI Tak Bisa Dituntut ke Komisi HAM Amerika soal Juliana

Sabtu, 5 Juli 2025 07:54 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra Indonesia tak bisa dituntut ke Komisi Hak Asasi Manusia Antar-Amerika (IACHR) terkait kasus kematian pendaki Juliana Marins di Gunung Rinjani.

Sebab, Indonesia bukan bukan bagian dari lembaga tersebut.

"Bahkan termasuk lembaga peradilan seperti International Court of Justice (ICJ) ataupun International Criminal Court (ICC) di Den Haag tidak mungkin dapat dilakukan tanpa kita (Indonesia) menjadi pihak dalam konvensi atau statutanya," ujar Juliana dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (5/7/2025).

Baca: Presiden Prabowo Terbang ke Brasil di Tengah Kasus Panas Kematian Pendaki Juliana Marins di Rinjani

Baca: Tim SAR Cecar Agam Terima Donasi Rp 1,3 M seusai Evakuasi Pendaki Brasil, Singgung Tak Kerja Sendiri

Yusril mengatakan, pihak keluarga Juliana meminta lembaga The Federal Public Defender's Office of Brasil (FPDO) untuk melapor.

Namun, FPDO bukan lembaga pemerintahan Brasil tapi lembaga independen seperti Komnas HAM.

Yusril mengatakan, pemerintah Brasil tidak pernah mengirimkan nota diplomatik yang mempertanyakan kasus kematian Juliana Marins tersebut. 

"Sampai saat ini, pemerintah Republik Indonesia tidak atau belum pernah menerima adanya surat atau nota diplomatik resmi dari pemerintah Brasil yang mempertanyakan kasus kematian dari Juliana Marins ini," imbuhnya.

(Tribun-Video.com)

Program: Tribunnews Update
Host: Agung Tri Laksono
Editor: Dedhi Ajib Ramadhani 
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved