Rabu, 1 Oktober 2025

Terkini Nasional

Mahfud MD Ogah Gugat Ijazah Jokowi! Ini Alasan Kuatnya Tolak Ajakannya Eggy Sudjana Cs!

Jumat, 4 Juli 2025 21:58 WIB
Surya

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD ternyata pernah diajak menggugat ijazah Jokowi.

Namun, ajakan yang diterima setelah lengser dari jabatan Menkopolhukam itu ditolak Mahfud MD.

Mahfud MD tidak menyebut siapa yang mengajaknya, namun dia memiliki alasan kuat untuk menolaknya.

Dikatakan Mahfud, dia merasa tidak memiliki kepentingan hukum apa pun dalam kasus tersebut.

“Makanya saya diajak, nggak mau. Untuk ketatanegaraan sudah selesai. Enggak akan ada akibatnya. Untuk perdata, saya gak punya kerugian apapun,” tegasnya dikutip dari podcast Bikin Terang yang ditayangkan di kanal YouTube iNews Talk Show pada Rabu (2/7/2025). .

Menurut Mahfud, saat dirinya masih menjabat sebagai Menkopolhukam di pemerintahan Jokowi, isu ini tidak pernah menjadi pembahasan dalam rapat kabinet.

Baca: Soal Penulisan Sejarah Ulang dan Tragedi Mei 1998, Mahfud MD: Harusnya Ditulis oleh Ilmuwan

“Enggak ada bahasan di kabinet, tapi sudah ada di pengadilan. Sudah ada gugatan,” ungkap Mahfud.

Ia menilai bahwa masalah tersebut bukan ranah eksekutif, melainkan sudah masuk ke wilayah hukum yang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.

Mahfud mengungkapkan bahwa perkara ijazah Jokowi sudah diajukan ke dua pengadilan, yakni Pengadilan Negeri (PN) untuk ranah perdata dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun keduanya menolak gugatan tersebut.

"Sudah dinyatakan tidak dapat diterima di dua pengadilan. Pengadilan negeri untuk kasus perdatanya, pengadilan tata usaha negara sudah dinyatakan tidak diterima karena tidak berwenang,” katanya.

Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud menjelaskan bahwa dalam hukum perdata maupun hukum tata negara, sebuah gugatan harus diajukan oleh pihak yang benar-benar merasa dirugikan.

“Kalau menggugat suatu ijazah itu harus ada orang yang dirugikan yang menggugat. Lalu Anda yang menggugat itu ruginya apa?” ucap Mahfud.

Baca: Jokowi Unggah Momen Hangat Liburan ke Pantai Bersama Cucunya Meski dalam Masa Pemulihan Alergi Kulit

Ia menegaskan bahwa dalam kasus ijazah Jokowi, para penggugat seperti Eggi Sudjana dan Rizal Fadilah tidak bisa membuktikan adanya kerugian pribadi, sehingga gugatan mereka ditolak.

Untuk memperjelas prinsip hukum tersebut, Mahfud memberikan ilustrasi sederhana.

“Misalnya waktu saya kuliah ada tukang bakso yang rombongnya ditabrak sampai pecah. Yang boleh menggugat itu tukang baksonya, bukan orang lain. Karena yang rugi kan dia,” jelasnya.

Ia menegaskan, prinsip serupa juga berlaku dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah—baik dalam ranah perdata, tata negara, maupun pidana.

Mahfud mengakui bahwa jika memang ada dugaan pemalsuan ijazah, maka ranah hukum yang tepat adalah pidana.

Saat ini, menurutnya, proses hukum pidana terhadap kasus tersebut sudah berjalan, sehingga masyarakat diminta menunggu hasilnya.

“Maka saya katakan yang benar itu ke pidana. Nah, sekarang sudah di pidana. Kita tunggu hasilnya,” ujar Mahfud.

Ia menambahkan bahwa dalam proses pidana, bisa saja yang diproses adalah pihak yang melaporkan ataupun yang dilaporkan. Semuanya akan bergantung pada hasil penyidikan dan putusan pengadilan.

Ia juga menilai bahwa isu ini tidak lagi relevan untuk diperdebatkan secara publik karena telah masuk ke ranah hukum pidana yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum.

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Alasan Mahfud MD Menolak Diajak Gugat Ijazah Jokowi, Beber Penyebab Gugatan Eggy Sudjana Cs Ditolak

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Surya

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved