Sabtu, 13 September 2025

Tribunnews Update

PK Setya Novanto Dikabulkan MA, Ringankan 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek e-KTP

Rabu, 2 Juli 2025 22:37 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mengabulkan peninjauan kembali (PK) dalam kasus korupsi proyek e-KTP. 

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan tersebut dan memangkas hukuman dari 15 tahun jadi 12 tahun 6 bulan penjara. 

Putusan PK Setya Novanto diputuskan pada Rabu (4/6/2025) setelah proses hukum yang memakan waktu hampir lima setengah tahun. 

Informasi putusan tertuang dalam amar perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 di laman resmi Kepaniteraan MA dan baru terpublikasi pada Rabu (2/7/2025). (TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MA Kabulkan PK Setnov, Hukuman Koruptor e-KTP Dipangkas 2,5 Tahun

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Nurma Aisyah
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved