Kronologi dan Penyebab Pengacara Tom Lembong Walk Out Saat Persidangan
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang lanjutan kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (17/6/2025) diwarnai aksi walk out pengacara Tom Lembong.
Penyebabnya karena saksi yang dijadwalkan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni eks Menteri BUMN Rini Soemarno tak hadir di persidangan.
Namun Majelis Hakim tetap memperbolehkan JPU membacakan berita acara pemeriksaan Rini Soemarno dalam persidangan.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir merasa pembacaan BAP Rini Soemarno yang tidak hadir di persidangan berbahaya untuk keadilan hukum di Indonesia.
"Kalau mau dibacakan, majelis baca sendiri saja."
"Kami tidak usah hadir di persidangan ini, kalau begitu dalam pembacaan ini kami keluar," jelas Ari.
Kemudian hakim ketua Dennie Arsan mengatakan karena dalam berita acara nanti tentunya akan tercatat atas nama keterangan saksi tersebut dibacakan.
"Dan tolong dicatat bahwa di persidangan kami menolak itu," jelas Ari.
Lalu pengacara Tom Lembong keluar dari ruang persidangan.
Sementara itu ditemui setelah persidangan, Ari Yusuf Amir mengatakan dalam persidangan kliennya muncul lagi hal-hal keganjilan.
"Jadi sudah banyak sekali keganjilan-keganjilan dalam proses persidangan ini. Hari ini muncul lagi keganjilannya," kata Ari kepada awak media.
Lanjutnya saksi fakta yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum tidak hadir dari persidangan. Dijelaskannya sesuai dengan pasal 185 KUHAP, dinyatakan bahwa keterangan saksi itu sah ketika disampaikan di persidangan.
"Jadi keterangan saksi itu bukan yang di BAP, tapi yang disampaikan di persidangan."
"Itu tentunya ada filosofinya. Kenapa? Karena di situ ada proses eksaminasi, ada proses tanya-jawab di sana."
"Kita sama-sama tahu bahwa proses dipenyidikan kadang-kadang orang dalam kondisi tertekan, kondisi ketakutan, tidak didampingkan penasihat hukum," kata Ari.
Jawabnya kata Ari setuju saja, sesuai dengan keinginan penyidik.
"Tapi di persidangan dia bebas. Di situ ada Jaksa, ada pengacara, ada hakim. Jadi kalau saksi tidak dihadirkan di persidangan, hanya dibacakan, ini bahaya sekali. Bahaya sekali buat keadilan kita," jelasnya.
Tom Lembong adalah terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015.
Pada 2015, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta, PT AP, untuk mengimpor gula kristal mentah.
Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015, Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
Dalam kasus ini kerugian negara ditaksir Rp 400 miliar.(Tribunnews/Rahmat Nugraha)
Sumber: Tribunnews.com
Jaksa KPK Tetap Tuntut Eks Sekretaris MA Nurhadi 7 Tahun Penjara
Kamis, 26 Maret 2026
Nasional
AS Kenakan Tarif 104% untuk Produk Panel Surya Indonesia! Ini Dampaknya bagi Ekspor RI
Jumat, 27 Februari 2026
Nasional
REAKSI KPK Disebut 'Operasi Tipu-tipu' oleh Eks Wamenaker Noel: Dia Coba Alihkan Fokus Sidang
Senin, 26 Januari 2026
Sidang Tuntutan 21 Terdakwa Demo Agustus 2025 Ditunda, Pihak Keluarga Kecewa
Senin, 12 Januari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Komisi Yudisial soal Pelanggaran Etik Hakim Kasus Tom Lembong, Rekomendasikan Sanksi Nonpalu 6 Bulan
Sabtu, 27 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.