Mahasiswa Minta MK Hapus Ambang Batas Pilkada: Hindari Calon Tunggal Menjamur
TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah mahasiswa meminta Mahkamah Kontitusi (MK) menghapus treshold atau ambang batas bagi pencalonan kepala daerah (pilkada).
Sidang perdana dengaan nomor perkara 90/PUU-XXIII/2025 ini berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Para mahasiswa berasal dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Diponegoro (UNDIP), dan Universiras Negeri Semarang (UNNES).
Kuasa hukum para pemohon, Gilang Muhammad Mumtaaz mengatakan alasan permohonan mereka didasari oleh rezim pemilu dan pilkada yang kini tak ada bedanya.
Tidak adanya perbedaan antara pemilu dan pilkada itu juga didasari oleh Putusan MK Nomor 55/PUU-LXX/2019, Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022, dan Putusan MK Nomor 62/PUU-XII/2024 yang secara tegas telah menghapus ketentuan presidential threshold.
Para pemohon juga mengacu ihwal pendapat MK soal presidential threshold berpotensi menimbulkan polrisasi dan mengarah pada calon tunggal yang sebagaimana jamak ditemukan pada proses pilkada.
Selain itu, penerapan ambang batas bagi kepala daerah juga disebutkan oleh para pemohon telah bertentangan dengan batasan open legal policy. (*)
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Ratusan Mahasiswa UI dan Kampus Lain Geruduk Mabes Polri, Tuntut Keadilan Kematian Arianto Tawakkal
Jumat, 27 Februari 2026
Tribunnews Update
Didemo, Polisi Pakai Peci dan Sorban, Mahasiswa UI Jangan Karena Baju Itu Bisa Ambil Hati Kami
Jumat, 27 Februari 2026
Tribunnews Update
Mabes Polri Digeruduk Ratusan Mahasiswa UI, Spanduk Sindiran Terpajang 'Rakyat Tak Takut Keparat'
Jumat, 27 Februari 2026
LIVE UPDATE
Dari Bengkulu hingga Masuk UI: Kisah Perjuangan Fathan Kuliah Via Beasiswa, Ibu Jadi Sosok Pahlawan
Jumat, 27 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.