Regional
Beromzet Rp 30 juta Per Bulan, 4 Penjual Obat Terlarang di Depok Diringkus Polisi: Merusak Generasi
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribunnews Depok - M Rifqi Ibnumasy
TRIBUN-VIDEO.COM -Polsek Bojongsari, Kota Depok berhasil menangkap empat tersangka pengedar obat keras daftar G tanpa izin.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan menjelaskan, keempat tersangka tersebut dinamakan di lokasi dan waktu berbeda, periode bulan April-Mei 2025.
“Kita bisa mengamankan 4 tersangka di tiga wilayah yang berbeda,” kata Fauzan saat konferensi pers di Mapolsek Bojongsari, Jumat (16/5/2025).
Tersangka pertama berinisial R, diamankan di Jalan Haji Sulaiman, Kampung Perigi RT 04/RW 07, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok pada Minggu (13/4/2025).(*)
#PolsekBojongsari #PengedarObatKeras #TokoKelontong #DepokTerkini #ObatIlegal #KriminalDepok #BeritaDepok #ObatTerlarang #beritaKriminal
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Sosialisasi BPJS Kesehatan: Kepesertaan JKN Wajib untuk Syarat Masuk Sekolah dan Kampus
1 hari lalu
Live Update
Kecelakaan Maut Depok: Gagal Menyalip, Pemotor Tewas Terserempet BISKITA Trans
4 hari lalu
Live Update
PECAH REKOR MURI! 1.117 Penari Tradisional Sanggar Ayodya Pala Tampil Spektakuler di Depok
5 hari lalu
Live Update
Genangan Air Limbah di Cilodong Depok Timbulkan Bau & Buat Kecelakaan, Warga Minta Segera Ditangani
Rabu, 22 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.