Sabtu, 1 November 2025

Regional

Beromzet Rp 30 juta Per Bulan, 4 Penjual Obat Terlarang di Depok Diringkus Polisi: Merusak Generasi

Sabtu, 17 Mei 2025 14:46 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribunnews Depok - M Rifqi Ibnumasy
TRIBUN-VIDEO.COM -Polsek Bojongsari, Kota Depok berhasil menangkap empat tersangka pengedar obat keras daftar G tanpa izin.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan menjelaskan, keempat tersangka tersebut dinamakan di lokasi dan waktu berbeda, periode bulan April-Mei 2025.

“Kita bisa mengamankan 4 tersangka di tiga wilayah yang berbeda,” kata Fauzan saat konferensi pers di Mapolsek Bojongsari, Jumat (16/5/2025).

Tersangka pertama berinisial R, diamankan di Jalan Haji Sulaiman, Kampung Perigi RT 04/RW 07, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok pada Minggu (13/4/2025).(*)


#PolsekBojongsari #PengedarObatKeras #TokoKelontong #DepokTerkini #ObatIlegal #KriminalDepok #BeritaDepok #ObatTerlarang #beritaKriminal

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Depok   #obat terlarang   #Sawangan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved