Penyebar Hoaks Soal Polri Libatkan Polisi Cina saat Aksi 22 Mei Minta Maaf, Begini Pengakuannya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri meringkus penyebar hoaxs soal informasi Polri melibatkan polisi China dalam mengamankan aksi unjuk rasa 22 Mei 2019.
Pelaku berinisial SDA pun meminta maaf atas perbuatannya yang berupaya menimbulkan kebencian di tengah masyarakat.
Menurutnya, ia tidak cermat dalam memanfaatkan sosial media dan justru menyebarkan hoaxs yang akhirnya viral.
"Pada kesempatan ini saya mohon maaf pada semua pihak terutama kepolisian bahwa ternyata saya tidak cermat dalam memanfaatkan sosial media yang ada," ujar SDA, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
Suara yang terdengar begitu berat keluar dari pria yang mengenakan pakaian tahanan berwarna orange tersebut.
Dengan muka tertunduk, ia mencoba meminta maaf kepada semua pihak.
Raut wajah SDA sendiri tak terlalu nampak lantaran menggunakan masker, sehingga yang terlihat hanya bola matanya.
Ia pun menambahkan pernyataan bahwa dirinya bukan kreator berita bohong tersebut.
Baca: Kadin Sebut Pengusaha Ritel Paling Terdampak Akibat Kerusuhan 22 Mei
SDA mengaku hanya menerima berita itu dari seseorang sebelum dirinya menyebarkannya.
"Jadi saya menerima berita tersebut itu dari seseorang, artinya itu bukan kreasi saya, tapi saya terus terang khilaf sehingga saya ikut menyebarkan berita tersebut," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku berinisial SDA yang menyebarkan hoax terkait Polri melibatkan polisi China dalam mengamankan aksi 22 Mei 2019.
Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan SDA diamankan di Karangkepuh, Bekasi, sekira pukul 16.30 WIB, Kamis (23/5/2019).
"Kami menangkap tersangka SDA, warga Bekasi, Jawa Barat, berprofesi wiraswasta, yang sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan individu, kelompok, berdasarkan SARA," ujar Rickynaldo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
Ia mengatakan berdasarkan patroli siber yang dilakukan jajarannya, SDA diketahui menyebarkan hoaxnya melalui grup WhatsApp (WA).
Penyebaran dilakukan kepada 3-4 grup WA dimana SDA menyebarkan sebuah swafoto seseorang bersama tiga anggota Brimob bermasker.
Foto itu kemudian dinarasikan bahwa seolah-olah ketiganya adalah polisi dari luar negeri yakni China, dan bukannya polisi Indonesia.
"Selfie itu yang diunggah dengan mengatakan bahwa tiga orang ini adalah polisi-polisi dari negara lain," kata dia.
Tersangka SDA telah mengakui perbuatannya menyebarkan hoax tersebut.
Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Inforasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu ada pula pasal 16 juncto pasal 4 huruf b (1) UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Serta pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 15 ayat 1 UU no 1 tahun 1996 Tentang Peraturan hukum pidana.
"Dengan perkiraan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda-denda yang ditentukan dalam UU apabila tidak melakukan kewajiban," kata Rickynaldo.(*)
Reporter: Vincentius Jyestha Candraditya
Videografer: Vincentius Jyestha Candraditya
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com
Viral
Viral Murid vs Guru Baku Jambak di Aceh, Netizen Ungkap Hanya Praktik Akting di Depan Guru Asli
Sabtu, 25 April 2026
Tribunnews Update
Sosok Ustaz Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Santri Pria, Korban Diiming-imingi ke Mesir
Jumat, 24 April 2026
Tribunnews Update
Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual 5 Santri Sesama Jenis
Jumat, 24 April 2026
Konflik Timur Tengah
JK Ambil Jarak dari Polemik Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum: Beliau Lagi Sibuk Mengurus Hal Lain
Jumat, 24 April 2026
Tribunnews Update
Cinta Kuya Terpukul Uya Kuya Kembali Jadi Sasaran Hoaks Dugaan 750 Dapur MBG Bikin Keluarga Sedih
Kamis, 23 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.