Senin, 18 Mei 2026

Feri Amsari: Prabowo Bisa Usulkan Dua Nama Jika Gibran Lengser, Tapi Akui Tak Mudah

Selasa, 29 April 2025 16:59 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM – Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menyatakan Presiden Prabowo Subianto bisa mengajukan dua nama sebagai pendampingnya, jika Gibran Rakabuming Raka diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden.

Meski demikian, Feri mengakui proses pemberhentian presiden maupun wakil presiden dalam sistem pemerintahan presidensial bukan perkara mudah.

“Presiden bisa mengajukan dua nama. Dua nama kepada MPR untuk dipilih salah satu menjadi wakil presiden,” kata Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari di Rumah Belajar ICW, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025). 

Untuk diusulkan ke DPR saja, para anggotanya harus memenuhi kuota kehadiran paling tidak 2 dari 3 jumlah keseluruhan. 

Setelah itu, proses berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dinyatkan apakah presiden atau wakil presiden dinyatakan terbukti sah melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat untuk jadi pemimpin. 

“Melanggar hukum ini lima cacatnya: pengkhianatan negara, korupsi, suap, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela,” ujar Feri.

“Jadi, ada dua mekanisme, dia melanggar hukum atau tidak terpenuhi syarat menjadi wakil presiden.”

Sebelumnya, pengamat politik Agung Baskoro menilai usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kurang relevan untuk direalisasikan.

Agung menjelaskan usulan yang digaungkan forum Purnawirawan Prajurit TNI dinilainya kurang relevan karena saat ini pemerintahan Prabowo-Gibran sedang berjalan.

Sehingga, tidak ada urgensi atau hal mendesak agar usulan tersebut direalisasikan.

"Saya kira poin pemakzulan ini kurang relevan, menimbang pemerintahan sedang berjalan. Artinya tidak ada urgensi ataupun hal yang mendesak," kata Agung, saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (27/4/2025).

 (Tribunnews/Mario/Geok Mengwan/Malau)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved