Tribunnews Update
Polisi soal Dugaan Kekerasan Seksual Guru Besar Farmasi UGM terhadap Mahasiswa, Tunggu Laporan Resmi
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang guru besar dari Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) memicu perhatian publik.
Meski pihak kampus telah menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada terduga pelaku, namun hingga saat ini Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengaku belum menerima laporan resmi dari para korban.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, pada Kamis (10/4/2025), menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan yang masuk baik di tingkat Polda maupun Polres.
Meski belum menerima laporan, polisi tetap mengambil langkah antisipatif dengan menjalin komunikasi dan koordinasi bersama pihak UGM serta pihak terkait lainnya.
Sementara itu, pihak UGM telah memproses kasus ini secara internal.
Sekretaris Universitas, Andi Sansi Antonius, menyampaikan bahwa guru besar tersebut telah diberhentikan secara permanen dari jabatannya sebagai dosen.
Keputusan ini diambil setelah Komite Pemeriksaan—bagian dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UGM—menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan kekerasan seksual.
Kasus kekerasan seksual ini terungkap setelah pihak Fakultas Farmasi menerima laporan pada Juli 2024.
Dari hasil penelusuran, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2024, dengan modus melalui pertemuan dalam bentuk diskusi, bimbingan, atau pembahasan lomba, yang mayoritas berlangsung di luar lingkungan kampus.
Mendapat laporan tersebut, pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas PPKS.
Satgas PPKS segera melakukan tindakan dengan melakukan pendampingan terhadap korban dan selanjutnya melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terhadap Terlapor sesuai dengan peraturan dan SOP yang berlaku.
Selain itu, EM juga telah dibebastugaskan dari tugas mengajar serta jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi sejak pertengahan 2024.
Ia menyebut, keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan para korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas.
Secara kronologis, Satgas PPKS UGM langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Masih Tunggu Laporan Resmi Dugaan Kekerasan Seksual Guru Besar Farmasi UGM
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Allamsyah YusufKurniawan
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Tangis Histeris Iringi Kepergian Satu Keluarga di Gowa Tewas Ditabrak Mobil Pikap Diduga Mabuk
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Detik-detik Laka Maut 1 Keluarga di Gowa Tewas Mengenaskan Ditabrak Mobil Pikap, Sopir Diduga Mabuk
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hangabehi Jawab soal Disebut Pengkhianat hingga Mengaku Tak Pernah Diajak Diskusi Terkait Suksesi
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jadi Pengacara Roy Suryo Cs, Denny Indrayana Bongkar 'Dosa-dosa' Jokowi selain Dugaan Ijazah Palsu
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Disungkemi KGPH Hangabehi saat Penobatan, Tedjowulan Mengaku Terjebak: Tak Tahu Ada Acara Itu
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.