Mancanegara
Kibarkan Bendera Setengah Tiang, Pemerintah Myanmar Umumkan Hari Berkabung Nasional
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Myanmar mengumumkan masa berkabung nasional selama tujuh hari setelah gempa bumi yang dahsyat.
Hal ini mencerminkan kesedihan mendalam yang dialami oleh masyarakat Myanmar akibat bencana tersebut.
Dikutip dari Tribunnews.com, pengumuman ini disampaikan Senin, (31/3/2025).
Melalui keterangan resmi media pemerintah Myanmar, MRTV, dijelaskan dengan mengibarkan bendera nasional setengah tiang selama masa berkabung.
Aksi ini disebut sebagai bentuk penghormatan kepada para korban tewas.
Gempa bumi berkekuatan 7,7 skala Richter yang melanda Myanmar bagian tengah menyebabkan kerugian yang sangat besar.
Di sisi lain, menurut laporan terbaru dari Dewan Administrasi Negara Myanmar, menyebut jumlah korban tewas akibat gempa bumi ini terus meningkat.
Gempa bumi ini telah menyebabkan dampak yang sangat besar, baik dari segi korban jiwa maupun kerusakan.
Sementara itu dengan pengumuman hari berkabung nasional, negara tersebut berusaha menghormati para korban dan memperkuat solidaritas dalam menghadapi masa sulit ini.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Berkabung Nasional di Myanmar setelah Gempa 2000 Korban Meninggal
#gempa #myanmar
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Ngeri! Gempa Bumi Guncang Afghanistan, Porak-porandakan Wilayah Hingga Renggut Ratusan Nyawa
Selasa, 2 September 2025
Tribun Video Update
Update Dampak Gempa M 6,0 Afghanistan: 622 Orang Meninggal Dunia & Lukai 1.500 Orang Lainnya
Senin, 1 September 2025
Live Update
Peneliti BRIN Beberkan Skenario Terburuk Gempa akibat Sesar Lembang seusai Lakukan Geotrek
Senin, 25 Agustus 2025
Tribun Video Update
Sesar Lembang 'Angkat' Gunung Batu Ratusan Meter, Peringatkan Adanya Potensi Gempa Kuat di Bandung
Senin, 25 Agustus 2025
Wapres Gibran: Pemerintah akan Bantu Perbaikan Rumah Warga yang Rusak Akibat Gempa Poso
Jumat, 22 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.