Tribunnews Update
Bakal Dapat THR, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Pengemudi Ojol Berdasarkan Keterangan Gojek dan Grab
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) mengungkapkan rasa syukur setelah mendapat kebar soal pemberian tunjangan hari raya (THR).
Namun, di sisi lain, mereka merasa terbebani karena harus memenuhi berbagai syarat untuk mendapatkan tunjangan tersebut
Dikutip dari Kompas.com, salah satu pengemudi ojol di Jakarta Selatan, Rahmat mengungkap syarat yang dimaksud.
Baca: Nasib Eks Pegawai Hibisc Fantasy Bogor, Dedi Mulyadi Bakal Beri THR hingga Pekerjaan Baru
1. Pengemudi harus mendapat minimal 250 trip dalam satu bulan
2. Jumlah hari dan jam online setidaknya sembilan jam
3. Tingkat penyelesaian orderan
4. Rating pengemudi
5. Tidak melakukan penggaran kode etik aplikasi
Untuk memenuhi syarat tersebut, pengemudi ojol harus rajin mengambil orderan sepanjang hari.
Baca: Prabowo Umumkan THR Cair Paling Lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Bonus Ojol Berupa Uang Tunai
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengimbau perusahaan tranportasi online untuk memberikan THR kepada pengemudi ojol dan kurir dalam bentuk tunai.
Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan, Gojek akan menyalurkan bonus hari raya melalui program Tali Asih Hari Raya bagi mitra driver yang memenuhi kriteria tertentu.
Program ini telah dijalankan Gojek pada tahun-tahun sebelumnya, tetapi kali ini dirancang berbeda dengan tambahan bonus uang tunai.
Sementara itu, Grab Indonesia mengumumkan akan memberikan Bonus Hari Raya (BHR) melalui program bonus kinerja khusus bagi mitra pengemudi yang memiliki kinerja baik.
Bonus diberikan jika memenuhi kriteria tertentu, seperti jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Respons Gojek dan Grab soal THR Ojol: Ada Syarat Khusus untuk Dapat Bonus"
# THR # syarat # pengemudi ojol # Gojek # Grab
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Kompas.com
Regional
Driver Ojol Grab Kupang Gelar Aksi Bakar Lilin untuk Affan Kurniawan, Tewas Tertabrak Rantis Brimob
Sabtu, 30 Agustus 2025
Tribunnews Update
Mata Sembab, Presiden Prabowo Peluk Orangtua Almarhum Affan Kurniawan Korban Terlindas Rantis Brimob
Sabtu, 30 Agustus 2025
Tribunnews Update
Momen Prabowo Kunjungi Rumah Duka Affan Korban Terlindas Rantis Brimob Malam Ini
Sabtu, 30 Agustus 2025
Tribunnews Update
Presiden Prabowo Kunjungi Rumah Duka Affan Kurniawan Korban Terlindas Rantis Brimob
Sabtu, 30 Agustus 2025
Tribunnews Update
Mata Sembab, Prabowo Ungkap Penyesalan ke Orangtua Affan Atas Insiden Rantis Brimob Lindas Ojol
Sabtu, 30 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.