Nasional
Terlanjur 'Resign' , BKN Bakal Bantu CPNS Kembali Bekerja Sementara di Perusahaan Lama
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN), berencana membantu calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 yang terlanjur mengundurkan diri.
Kepala BKN Zudan Arif, menyebut akan membantu mereka agar bisa kembali bekerja di perusahaan lamanya.
Bantuan yang akan diberikan ialah BKN akan melakukan komunikasi dengan perusahaan lama melalui pemangku kepentingan terkait.
Jika para pemangku kepentingan menyetujui usulan tersebut, Zudan akan meminta para instansi kementerian/lembaga mendata perusahaan para CPNS yang terlanjur resign.
Baca: Polemik Penundaan Pelantikan CPNS-PPPK, Prabowo Bakal Keluarkan Inpres soal Pengangkatan CASN
Kemudian, jika CPNS itu bekerja di perusahaan swasta atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), BKN akan menghubungi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau pemerintah daerah (pemda).
Menurut Zudan, langkah tersebut belum tentu berhasil dan dikabulkan oleh perusahaan yang ditinggalkan CPNS.
Kendati begitu, BKN setidaknya mengupayakan kebaikan untuk CPNS yang terlanjur resign.
Baca: Menpan RB Akui Sudah Laporkan Penundaan CPNS ke Presiden, akan Segera Terbit Inpres
Sebelumnya, jadwal pengangkatan CPNS ditunda hingga Oktober 2025.
Merespons hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menyebut itu bukan penundaan.
(Tribun-Video.com/Adila Ulfa Muna Risna)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BKN Bakal Bantu CPNS "Resign" Bisa Bekerja Sementara di Kantor Lama"
# Resign # BKN # pengangkatan CPNS # CPNS # calon pegawai negeri sipil # Bekerja # Sementara #
Video Production: Arifah Nur Shufiyatin
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Olivia Nathania Hanya Mampu Cicil Rp 7 Juta per Bulan, Korban CPNS Bodong Kecewa Berat
Rabu, 1 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Penyanyi Nia Daniaty Bakal Polisikan Korban CPNS Bodong seusai Namanya Diseret-seret
Rabu, 1 April 2026
Tribunnews Update
Digugat Rp 8,1 M, Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Siap Mencicil Uang Korban CPNS Bodong Bertahap
Rabu, 11 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDTAE
Tak Mau Damai, 179 Korban CPNS Bodong Tolak Rp 500 Juta Desak Nia Daniaty Lunasi Rp 8,1 Miliar
Kamis, 19 Februari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Tuntut Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar, Korban Penipuan CPNS Bodong Minta Pengadilan Sita Aset Nia Daniaty
Rabu, 18 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.