To The Point
Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip Kena Denda Rp 48 Miliar, Kuasa Hukum: "Menteri KKP itu Ngaco!"
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Kades Kohod, Arsin bin Asip, membantah pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengenai denda Rp 48 miliar.
Menurut kuasa hukum, hingga saat ini Arsin belum menerima pemberitahuan resmi terkait sanksi tersebut.
Pihaknya baru mengetahui informasi ini melalui media.
Jika pemberitahuan resmi telah diterima, pihaknya akan mendiskusikan langkah hukum yang akan diambil.
Baca: Ini Sosok KGPAA Hamangkunegoro, Unggahan Kontroversial yang Menjadi Perbincangan di Media Sosial
Baca: Istana soal Isu Kasus BBM di Pertamina Patra Niaga, Dorong Perbaikan yang Akuntabel & Transparan
Saaat ini Arsin bin Asip masih berada di dalam tahanan.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI, Menteri KKP menyatakan bahwa Arsin telah mengakui perbuatannya.
Dan siap membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan dari anggota DPR mengenai sumber dana yang akan digunakan.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa pembayaran sanksi administratif dari KKP tidak akan menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kades Kohod Disebut Siap Bayar Denda Rp 48 Miliar, Pengacara Arsin: Menteri KKP Ngaco
# Kepala Desa Kohod # Arsin Kades Kohod tersangka # denda
Reporter: Tita Amadhea
Video Production: Reka Alfa
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Lubang di Bawah KWh Meter, Warga Jombang Terkejut Dikenai Denda Rp7 Juta oleh PLN
46 menit lalu
Tribun-Video Update
Vadel Badjideh Terbukti Setubuhi Anak Nikita Mirzani, Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Kamis, 2 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.