BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Sidang Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto vs KPK, Ditolak atau Diterima?
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka oleh KPK pada Kamis (13/2).
Terkait dengan hal ini, pihak Hasto menyatakan siap menerima apapun putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan bahwa semua argumen, dalil, bukti, dan kesaksian untuk mendukung permohonan atau gugatan dalam penetapan tersangka sudah dipaparkan.
Masyarakat pun sudah mengikuti jalannya persidangan secara terbuka.
Dikatakan oleh Ronny bahwa gugatan praperadilan ini bukan hanya mempersoalkan pelanggaran prosedur terhadap penetapan tersangka yang dilakukan KPK, tapi merupakan bentuk tanggung jawab partai.
Menurut Ronny, bentuk perjuangan PDIP adalah mengedukasi publik terkait penegakan hukum yang tak boleh sewenang-wenang.
Selengkapnya, kita simak bersama sidang putusan praperadilan Hasto langsung dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(TribunVideo.com)
#sidangputusan #praperadilan #hastokristiyanto #tersangka #KPK
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
KPK Pindahkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Dkk ke Lampung untuk Jalani Sidang Perdana
7 jam lalu
Tribunnews Update
KPK Panggil 2 Pimpinan Travel Dalami Dugaan Penyimpangan Jual Beli Kuota Haji Tambahan Antar Biro
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Noel Ultimatum Ketua KPK & Ancam Bongkar Praktik Pemerasan Penyidik: Jangan Macam-macam dengan Saya
1 hari lalu
Tribunnews Update
Guntur Romli Sentil KPK soal Usulan Capres-cawapres Harus Kader Parpol: Harusnya Fokus Lawan Korupsi
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Wamendagri Minta KPK Kaji Ulang Usulan Batas Jabatan Ketum Parpol Dua Periode Atas Dasar Konstitusi
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.