Senin, 13 April 2026

Terkini Nasional

Dilantik Jadi Staf Khusus Menhan, Terkuak Besaran Gaji Deddy Corbuzier, Ini Tugasnya

Selasa, 11 Februari 2025 21:43 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin baru saja melantik Staf Khusus Menhan pada Selasa, 11 Februari 2025.

Ada enam orang yang dilantik, di antaranya Deddy Corbuzier, Kris Wijoyo Soepandji, Lenis Kogoya, Mayjen TNI (Purn) Sudrajat, Indra Bagus Irawan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin.

Sjafrie Sjamsoeddin pun menyebut pengangkatan Stafsus Menhan menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan.

Ya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang akrab disapa Deddy Corbuzier menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) pada Selasa (11/2/2025).

Informasi pelantikan kreator konten Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan itu disampaikan melalui akun Instagram resminya @sjafrie.sjamsoeddin hari ini.

"Selasa, 11 Februari 2025, saya melantik staf khusus Menhan dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta," tulis Sjafrie dalam unggahan tersebut.

Selain Deddy Corbuzier, Sjafrie juga melantik lima nama lain sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, yakni Lenis Kogoya, Kris Soepandji, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan dan Sylvia Efi.

Lantas, berapa gaji Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan?

Gaji Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri

Gaji dan fasilitas seorang Staf Khusus Menteri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Pasal 72 Perpres tersebut menjelaskan hak yang didapat sebagai Staf Khusus Menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lain bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," demikian bunyi Pasal 72.

Adapun jenjang pangkat eselon I dibagi menjadi dua, yaitu eselon IA dan eselon IB dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.

Merujuk dari hal tersebut, gaji pokok staf khusus Menteri setara dengan gaji PNS golongan IVe/d yaitu sekitar Rp 3.447.200 - Rp 5.091.200.

Namun, dengan kenaikan gaji PNS 2025 berdasar Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, kisaran gaji PNS golongan IVe/d sekitar Rp 3.880.400- Rp 6.373.200.

Selain itu, berdasarkan Perpres Nomor 119 Tahun 2017, seorang Staf Khusus Menteri juga berhak mendapat Tunjangan Kinerja (Tukin) yang diberikan setiap bulan.

Besaran Tukin yang akan diterima Staf Khusus Menteri masuk ke dalam kelas jabatan 16 dengan besaran sekitar Rp 27.577.500.

Meski demikian, Staf Khusus yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.

Tugas Staf Khusus Menteri

Diberitakan Kompas.com, Selasa (11/2/2025), Deddy Corbuzier dilantik sebagai Staf Khusus  Menteri Pertahanan   bukan tanpa alasan.

Sjafrie mengatakan, keputusan menjadikan Deddy Corbuzier Stafsus Menhan dilakukan sebagai bukti bahwa Kemenhan mengutamakan kolaborasi bersama beberapa pihak untuk menjaga pertahanan dan kedaulatan.

Dia berharap, pengangkatan Deddy Corbuzier dan stafsus lain bisa melahirkan inovasi dan kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional.

Sementara itu, mengacu Perpres Nomor 41 Tahun 2017, seorang Staf Khusus bertanggung jawab langsung kepada Menteri.

Staf Khusus bertugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai dengan penugasan Menteri.

Jumlah Staf Khusus sebagaimana ditetapkan paling banyak adalah 5 orang.

Seorang Staf Khusus akan bertugas di jabatannya paling lama sama dengan masa jabatan Menteri di Kementerian terkait.

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Tugas Deddy Corbuzier setelah Dilantik Jadi Stafsus Menhan, Intip Bocoran Gaji dan Tunjangan Kinerja

Editor Video: Putri Anggun Absari 

 

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Deddy Corbuzier   #staf khusus   #Menhan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved