Rabu, 10 September 2025

Tribunnews Update

TOK! MK Tolak Gugatan PHPU Risma-Gus Hans soal Pilgub Jatim, Emil Dardak Langsung Bersorak

Selasa, 4 Februari 2025 22:13 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Pilkada Jatim yang dilayangkan paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

Sidang putusan dismissal ini digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta pada Selasa (4/2/2025).

Dalam gugatannya Risma-Gus Hans meminta agar MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Jatim mendiskualifikasi paslon Khofifah-Emil dari Pilkada Jatim.

Alasannya, paslon Khofifah-Emil telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilkada Jatim 2024.

Baca: 100 Bangunan & 70 Warga di Tepi Barat Digempur Tentara Israel hingga Iran Diam-diam Buat Bom Nuklir

Baca: Eks PM Israel Serukan Warga Gulingkan Netanyahu, Diduga Bakal Jadi Boneka Trump soal Situasi Gaza

Mereka juga meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Jatim atas hasil Pilkada Jatim 2024 yang memenangkan Khofifah-Emil, serta menetapkan perolehan suara Pilgub Jatim 2024 tanpa suara dari Khofifah-Emil Dardak.

Dalam putusan dismissal malam ini, MK menolak gugatan kubu Risma.

Terpisah, calon Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak hadir langsung di acara Nonton Bareng Tim Hukum Khofifah-Emil di Jakarta di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (4/2/2025) malam. (*)

    
# Mahkamah Konstitusi # PHPU # Tri Rismaharini # pilgub # Jatim

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: sara dita
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Mahkamah Konstitusi   #PHPU   #Tri Rismaharini   #pilgub   #Jatim

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved