Tribunnews Update
TOK! MK Tolak Gugatan PHPU Risma-Gus Hans soal Pilgub Jatim, Emil Dardak Langsung Bersorak
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Pilkada Jatim yang dilayangkan paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
Sidang putusan dismissal ini digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta pada Selasa (4/2/2025).
Dalam gugatannya Risma-Gus Hans meminta agar MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Jatim mendiskualifikasi paslon Khofifah-Emil dari Pilkada Jatim.
Alasannya, paslon Khofifah-Emil telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilkada Jatim 2024.
Baca: 100 Bangunan & 70 Warga di Tepi Barat Digempur Tentara Israel hingga Iran Diam-diam Buat Bom Nuklir
Baca: Eks PM Israel Serukan Warga Gulingkan Netanyahu, Diduga Bakal Jadi Boneka Trump soal Situasi Gaza
Mereka juga meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Jatim atas hasil Pilkada Jatim 2024 yang memenangkan Khofifah-Emil, serta menetapkan perolehan suara Pilgub Jatim 2024 tanpa suara dari Khofifah-Emil Dardak.
Dalam putusan dismissal malam ini, MK menolak gugatan kubu Risma.
Terpisah, calon Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak hadir langsung di acara Nonton Bareng Tim Hukum Khofifah-Emil di Jakarta di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (4/2/2025) malam. (*)
# Mahkamah Konstitusi # PHPU # Tri Rismaharini # pilgub # Jatim
Reporter: sara dita
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Nasib 32 Wamen Prabowo-Gibran seusai Dilarang MK Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Ini Daftarnya
Kamis, 28 Agustus 2025
Tribunnews Update
Saat Rakyat Sibuk Demo di Gedung DPR, MK Resmi Ubah Aturan: Mantan Narapidana Boleh Ikut Pilkada
Kamis, 28 Agustus 2025
Tribunnews Update
Tok! MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan agar Fokus Urus Kementerian, Nasib 32 Pejabat Terancam?
Kamis, 28 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Atur Penindakan Hukum Terhadap Wartawan Harus Izin dari Dewan Pers
Rabu, 27 Agustus 2025
Terkini Nasional
MOMEN AWKWARD! Prabowo Langsung Noleh saat MC Istana Salah Sebut Tokoh Penerima Tanda Kehormatan
Selasa, 26 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.