Tribunnews Update
TOK! MK Tolak Gugatan PHPU Risma-Gus Hans soal Pilgub Jatim, Emil Dardak Langsung Bersorak
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Pilkada Jatim yang dilayangkan paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
Sidang putusan dismissal ini digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta pada Selasa (4/2/2025).
Dalam gugatannya Risma-Gus Hans meminta agar MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Jatim mendiskualifikasi paslon Khofifah-Emil dari Pilkada Jatim.
Alasannya, paslon Khofifah-Emil telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilkada Jatim 2024.
Baca: 100 Bangunan & 70 Warga di Tepi Barat Digempur Tentara Israel hingga Iran Diam-diam Buat Bom Nuklir
Baca: Eks PM Israel Serukan Warga Gulingkan Netanyahu, Diduga Bakal Jadi Boneka Trump soal Situasi Gaza
Mereka juga meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Jatim atas hasil Pilkada Jatim 2024 yang memenangkan Khofifah-Emil, serta menetapkan perolehan suara Pilgub Jatim 2024 tanpa suara dari Khofifah-Emil Dardak.
Dalam putusan dismissal malam ini, MK menolak gugatan kubu Risma.
Terpisah, calon Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak hadir langsung di acara Nonton Bareng Tim Hukum Khofifah-Emil di Jakarta di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (4/2/2025) malam. (*)
# Mahkamah Konstitusi # PHPU # Tri Rismaharini # pilgub # Jatim
Reporter: sara dita
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Tribun Video
LIVE UPDATE
19 Pegawai ESDM Jatim Ramai-Ramai Kembalikan Uang Diduga Hasil Pungli, Total Rp 707 Juta
Jumat, 24 April 2026
LIVE UPDATE
7 Jam Digeledah, Kantor Dinas ESDM Jatim Disisir Penyidik, 2 Ransel Dokumen Dibawa Kejati
Jumat, 17 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
MK Tolak Gugatan Delpedro Cs soal Uji Materi Pasal Penghasutan dan Penyebaran Berita Bohong
Kamis, 16 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.