Sabtu, 25 April 2026

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS: Putusan Perkara PHPU Gubernur Jatim, MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans

Selasa, 4 Februari 2025 22:07 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Pilkada Jatim yang dilayangkan paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

Sidang putusan dismissal ini digelar Mahkamah Konstitusi RI di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (4/2/2025) malam.

Dalam gugatannya Risma-Gus Hans meminta agar MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Jatim mendiskualifikasi paslon Khofifah-Emil dari Pilkada Jatim.

Baca: Siap Hadiri Praperadilan Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Harapkan Hakim Objektif Tak Ada Intervensi

Baca: 100 Bangunan & 70 Warga di Tepi Barat Digempur Tentara Israel hingga Iran Diam-diam Buat Bom Nuklir

Alasannya, paslon Khofifah-Emil telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilkada Jatim 2024.

Mereka juga meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Jatim atas hasil Pilkada Jatim 2024 yang memenangkan Khofifah-Emil, serta menetapkan perolehan suara Pilgub Jatim 2024 tanpa suara dari Khofifah-Emil Dardak.

Dalam putusan dismissal malam ini, MK menolak gugatan kubu Risma.

Terpisah, calon Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak hadir langsung di acara Nonton Bareng Tim Hukum Khofifah-Emil di Jakarta.(*)

    
# Breaking News # PHPU # Gubernur Jatim # Mahkamah Konstitusi

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: sara dita
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved