BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Putusan Perkara PHPU Gubernur Jatim, MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Pilkada Jatim yang dilayangkan paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
Sidang putusan dismissal ini digelar Mahkamah Konstitusi RI di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (4/2/2025) malam.
Dalam gugatannya Risma-Gus Hans meminta agar MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Jatim mendiskualifikasi paslon Khofifah-Emil dari Pilkada Jatim.
Baca: Siap Hadiri Praperadilan Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Harapkan Hakim Objektif Tak Ada Intervensi
Baca: 100 Bangunan & 70 Warga di Tepi Barat Digempur Tentara Israel hingga Iran Diam-diam Buat Bom Nuklir
Alasannya, paslon Khofifah-Emil telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilkada Jatim 2024.
Mereka juga meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Jatim atas hasil Pilkada Jatim 2024 yang memenangkan Khofifah-Emil, serta menetapkan perolehan suara Pilgub Jatim 2024 tanpa suara dari Khofifah-Emil Dardak.
Dalam putusan dismissal malam ini, MK menolak gugatan kubu Risma.
Terpisah, calon Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak hadir langsung di acara Nonton Bareng Tim Hukum Khofifah-Emil di Jakarta.(*)
# Breaking News # PHPU # Gubernur Jatim # Mahkamah Konstitusi
Reporter: sara dita
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
MK Tolak Gugatan Delpedro Cs soal Uji Materi Pasal Penghasutan dan Penyebaran Berita Bohong
Kamis, 16 April 2026
Live Breaking News
Helikopter Matthew Air dengan Nomor PK-CFX Bawa 8 Orang Hilang Kontak di Sekadau Kalbar
Kamis, 16 April 2026
Live Breaking News
BREAKING NEWS: Helikopter Matthew Air dengan Nomor PK-CFX Bawa 8 Orang Hilang Kontak di Kalbar
Kamis, 16 April 2026
Terkini Nasional
Pengakuan Anwar Usman seusai Jatuh Pingsan di Wisuda Purnabakti MK: Nonton Podcast sampai Subuh
Selasa, 14 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.