Rabu, 29 Oktober 2025

Live Update

2 Orang Direktur Ditetapkan Kejati NTB sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kerja Sama Operasi LCC

Sabtu, 1 Februari 2025 15:54 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Lombok - Robby Firmansyah
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama operasi Lombok City Center (LCC), Jumat (31/1/2025).

Dua tersangka ini yakni Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi dan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) Isabel Tanihaha.

Tersangka Lalu Azril saat ini berstatus sebagai terpidana di Lapas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

Sementara Isabel mulai dijebloskan ke tahanan mulai hari ini sejak usai diperiksa sebagai tersangka. (*)

# Korupsi # lcc # lombok city center # lombok # ntb

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun Video

Tags
   #NTB   #Lombok City Center   #Kasus Korupsi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved