Nasional
Buntut Video Napi Nyabu di Dalam Sel, Kepala Lapas Tanjung Raja Dinonaktifkan Terancam Dicopot
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Raja Badarudin dan KPLP Tanjung Raja Ade Irianto dinonaktifkan dari jabatannya.
Kedua pejabat Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Sumatera Selatan itu dinonaktifkan seusai kasus petugas dimutasi gegara mengunggah video narapidana sedang berpesta sabu di dalam sel.
Kasus tersebut disorot publik bahkan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Buntut dari viralnya kasus tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menonaktifkan dua pejabat lapas Tanjung Raja.
Baca: Mensos Tegaskan Tak Ada Bansos Korban Judi Online saat Kunker ke Bengkulu: Harus Tepat Sasaran
Baca: Profil SSB Cadika Kota Medan Binaan Bobby Nasution, Berhasil Lahirkan Squad Perkuat Timnas Pelajar
Penonaktifan jabatan itu dikonfirmasi oleh Agus pada Selasa (19/11).
"Sudah (instruksi penonaktifan)," kata Agus dilansir dari Kompas.com.
Agus mengatakan dirinya langsung mengarahkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk menonaktifkan Kalapas Tanjung Raja.
Jika kedua pejabat tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka mereka akan dicopot dari jabatannya. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kalapas Tanjung Raja Dinonaktifkan Buntut Video Viral Napi Berpesta di Lapas"
# napi # Nyabu # penjara # Lapas Tanjung Raja
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Nikita Mirzani Kecewa Kasasi Ditolak, Kini Sakit Gigi Lagi di Penjara, Pengacara Ajukan Izin Berobat
Selasa, 31 Maret 2026
Terkini Daerah
Tak Terima Disebut Mantan Napi, Wakil Bupati Lebak Walk Out dari Acara Halalbihalal ASN Pemda
Selasa, 31 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Mahfud MD Bongkar Ada Eks Anggota DPR Napi Korupsi Diam-diam Keluar Penjara: Ketemuan di Hotel
Senin, 30 Maret 2026
Tribunnews Update
BREAKING NEWS: 4 Oknum TNI di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Ditahan, Perwira-Bintara Bais
Rabu, 18 Maret 2026
Tribunnews Update
Jaksa Soroti Keterangan Berbelit Ammar Zoni, Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Jumat, 13 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.