Senin, 13 April 2026

Terkini Nasional

Nilai Kejagung Tebang Pilih, Pengacara Tom Lembong Desak Periksa Mendag Lain

Selasa, 5 November 2024 16:40 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Kejaksaan Agung untuk tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11), Ari menjelaskan, dalam surat resmi penyidikan dituliskan tahun 2015 hingga 2023.

Sementara itu, Tom Lembong menjabat hingga tahun 2016.

Ari pun mendesak Kejagung untuk turut memeriksa Mendag lainnya.

Baca: Rapat Paripurna Pelantikan Sumpah Jabatan Kendek Rante sebagai Ketua DPRD Tana Toraja Makale

Baca: Kurang Bukti, Pengacara Minta Tom Lembong Tersangka Impor Beras Dibebaskan dari Tahanan

Tercatat ada empat orang lainnya yang pernah menjabat sebagai Mendag periode 2015-2023.

Yakni Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, dan Zulkifli Hasan.

Ari menegaskan kliennya berkomitmen terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun terkait dengan langkah hukum gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong, Kejagung mengaku tak masalah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan pada Senin (4/11) menyatakan, tersangka memiliki hak untuk langkah hukum tersebut.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Dinilai Tebang Pilih karena Tak Periksa Mendag Setelah Tom Lembong "

#Mendag  # Kejagung  # Tom Lembong # Pengacara 

Editor: winda rahmawati
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Kompas.com

Tags
   #pengacara   #Tom Lembong   #menteri   #Mendag   #Kejagung

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved