Gugatan Dikabulkan MK, Said Iqbal: Selama Ini UU Cipta Kerja Rampas Hak-hak Buruh
TRIBUN-VIDEO - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (CK), yang telah diputuskan pada 31 Oktober 2024, sebagai kemenangan rakyat.
Said Iqbal mengatakan ini adalah kemenangan rakyat yang diwakili oleh Partai Buruh.
Pasalnya Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini mengatakan Omnibus Law (UU Ciptaker) adalah momok yang menakutkan buat buruh.
"Karena pemerintah secara sepihak melakukan perlindungan pada pemilik modal dan mengabaikan hak-hak buruh, di-down-grade, dihancurkan, bahkan dalam bahasa kami nol. Selain melakukan penolakan dalam bentuk aksi-aksi dari mulai 2020 sampai hari ini sampai kemarin keputusan, kami juga melakukan judicial review pendekatan secara hukum tiga kali," tutur Said dalam Wawancara Eksklusif Tribunnews.com, Kamis (31/10/2024).(*)
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.