Jumat, 24 April 2026

Terkini Nasional

Selama Masa Pemilu Kemendagri Larang Kepala Daerah dan ASN ke Luar Negeri

Senin, 18 Maret 2019 20:42 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri melarang kepala daerah, anggota DPRD, serta ASN Kemendagri dan Pemerintah Daerah ke luar negeri selama masa pemilu, guna mendukung peningkatan partisipasi pemilih.

"Untuk mewujudkan target partisipasi pemilih 77,55 persen, kita harus mengajak masyarakat memilih. Masa kita yang mengajak, kita malah 'dolan' (ke luar negeri)," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo di Jakarta, Senin (18/3/2019), seperti dikutip Antara.

Pernyataan Hadi itu menjelaskan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bagi kepala daerah, DPRD, dan ASN Kemendagri serta Pemda untuk tidak melakukan kunjungan kerja atau perjalanan ke luar negeri selama masa pemilu.

Dalam surat bernomor 099/892/SJ tertanggal 1 Februari 2019 tersebut dijelaskan, larangan perjalanan ke luar negeri berlaku pada tujuh hari kalender sebelum dan sesudah tanggal 17 April 2019.

Hadi mengatakan, pemilu adalah pesta demokrasi yang semestinya diikuti seluruh komponen bangsa.

Dia menekankan seluruh abdi negara, baik itu kepala daerah, birokrat, anggota DPRD, harus dapat menjadi panutan bagi masyarakat dalam berpartisipasi di pemilu.

"Kalau mereka (abdi negara) melancong ke luar negeri, masyarakat juga melancong, maka angka golputnya tinggi," jelas Hadi.

Dia mengharapkan surat edaran itu dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu.

Dia juga berharap pemilu berjalan lancar aman tertib dan berkualitas.

"Pemilu ini milik kita, untuk kita dan demi kemajuan kita," kata dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemendagri Larang Kepala Daerah dan ASN ke Luar Negeri Selama Masa Pemilu

ARTIKEL POPULER:

Benarkah Mie Ayam Tugu Lilin Pajang Solo Pakai Pesugihan Pocong? Yuk Mampir ke Warungnya

Ayah Marah Nilai UTS Jeblok, Pelajar Nekat Bunuh Diri Gantung Diri Pakai Tali Sepatu

Siswi Hamil Empat Bulan dan Ketahuan Guru, Pelaku adalah Ayah Tirinya

TONTON JUGA:

Editor: fajri digit sholikhawan
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved