Kamis, 9 April 2026

Tribunnews Update

PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP Hari Ini, Akankah Gibran Batal Dilantik Jika Hakim Mengabulkan?

Kamis, 10 Oktober 2024 09:49 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan membacakan putusan gugatan PDIP soal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. 

Adapun putusan itu akan dibacakan hari ini Kamis (10/10) sekira pukul 13.00 WIB. 

Baca: Anies, Ganjar, Cak Imin Hingga Mahfud MD akan Diundang ke Pelantikan Prabowo-Gibran

Lantas, bagaimana nasib Gibran jika gugatan itu dikabulkan? 

Dikutip dari Tribunnews.com, mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay memberikan respons terkait gugatan tersebut. 

Ia meyakini putusan dari gugatan itu tidak akan mempengaruhi pelantikan Gibran sebagai wapres. 

Hal ini dikarenakan hasil Pilpres sudah diputuskan oleh MK hingga bersifat final dan mengikat.

Baca: Viral Gibran Mengundurkan Diri dari Wakil Presiden Terpilih Digantikan Anies Baswedan, Ini Faktanya

Sehingga ia mengatakan upaya hukum lain tidak bisa dilakukan oleh siapapun. 

“Jadi, dugaan saya tidak akan mengganggu, karena hasil pemilu itu kan ditentukan oleh, final dari kemenangan pemilu itu adalah dari penetapan hasil perolehan suaranya. Nah, perolehan suaranya itu ruang sengketanya diatur di Mahkamah Konstitusi, dan itu sudah dilakukan, dan itu sudah putusan yang final mengikat. Jadi, saya duga tidak akan mempengaruhi,” kata Hadar ditemui usai diskusi 'Muda Kawal Pilkada' di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (5/10/2024).

Di satu sisi, PDIP optimis gugatan tersebut akan dikabulkan oleh PTUN Jakarta. 

Hal itu disampaikan oleh politisi PDIP, Mohamad Guntur Romli. 

Guntur mengungkapkan keyakinannya tersebut berdasarkan dalil dan bukti yang diajukan dalam gugatan yang menurutnya sudah kuat.

Baca: Fakta Video Pengunduran Diri Gibran sebagai Wapres Terpilih dan Digantikan Anies, Dipastikan Hoaks

Salah satu dalil yang kuat terkait MKMK yang mencobot jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Gugatan PDIP Terhadap Gibran Diputuskan, Pelantikannya Bisa Batal Jika Hakim Mengabulkan?

# TRIBUNNEWS UPDATE # PTUN # Gibran # pelantikan # PDIP # PDI Perjuangan
Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #PTUN   #Gibran   #pelantikan   #PDIP   #PDI Perjuangan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved