Minggu, 23 November 2025

VIRAL NEWS

Guru 57 Tahun Cabuli Siswinya di Kamar Kost, Akui Sudah Menjalin Asmara Sejak Januari 2022

Rabu, 25 September 2024 18:08 WIB
Tribun Gorontalo

TRIBUN-VIDEO.COM - Guru di Gorontalo berinisial DH ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual oleh Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).

DH ditangkap terkait kasus video mesum yang melibatkan siswi di Kabupaten Gorontalo.

Video syur itu diperankan guru dan siswi disebuah kost.

Guru tersebut memakai jaket, topi, dan celana panjang berwarna hitam.

Sementara siswinya mengenakan seraham sekolah dan jilbab putih.

Kasus ini diusut setelah orang korban melaporkan DH yang mencabuli siswinya.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan DH ditetapkan sebagai tersangka setelah mendapat keterangan dari 10 orang.

Baca: Nasib Guru Madrasah di Gorontalo usai Video Syur dengan Siswi Tersebar, Dipolisikan & Dinonaktifkan

Baca: Geger Guru SMP di Lamongan Tampar Murid saat Pelajaran, Ternyata Dipicu Dipanggil Nama hingga 3 Kali

Mereka meliputi 8 saksi, pelapor dan terlapor.

DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

Terungkap fakta bahwa DH dan korban yang merupakan siswinya itu sudah menjalin asmara sejak Januari 2022.

Polisi mengatakan tersangka melakukan pencabulan tidak hanya sekali.

Saat ini Polres Gorontalo sudah mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti.

Kapolres Deddy juga menerangkan modus operandi tersangka adalah hubungan asmara yang berkelanjutan.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul BREAKING NEWS: Oknum Guru Gorontalo Resmi Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Terancam 15 Tahun Penjara

#Gorontalo  # Polres Gorontalo # Kapolres Gorontalo

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: sara dita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Gorontalo

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved