VIRAL NEWS
SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat, Sosok 5 Penggugat Ternyata Kader Partai Banteng
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Kemenkumham terkait pengesahan kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 digugat ke PTUN Jakarta.
Gugatan itu disampaikan 5 orang yang mengaku sebagai kader PDIP pada Senin (9/9/2024).
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan penggugat atas nama Djupri, Jairi, Manto, Suwari dan Sujoko.
Baca: SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat, Ronny Talapesy Endus Upaya Penjegalan PartaiLewatDPP
Tim advokasi dari 5 orang tersebut, Victor W Nadapdap, mengatakan, gugatan diajukan lantaran keputusan PDIP di dalam SK Perpanjangan Kepengurusan bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Para penggugat meminta Kemenkumham membatalkan keputusan Menkumham RI Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024-2025.
Menurut mereka, ini telah bertentangan dengan pasal 17 mengenai struktur dan komposisi DPP yang mengatur masa bakti 5 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Pengesahan Keputusan Perpanjangan Kepengurusan DPP PDIP hingga 2025 Digugat ke PTUN
# SK Perpanjangan Kepengurusan # PDIP # PTUN Jakarta # Kemenkumham
Reporter: sara dita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
PDIP Sebut Harga Diri Jusuf Kalla Kembali Jika Laporkan Orang-orang Jokowi: Gas Mainkan!
22 jam lalu
Terkini Nasional
PDIP Tak Terusik Klaim JK Berjasa bagi Karier Jokowi, Tegaskan Sudah Tak Ingin Dikaitkan Lagi
22 jam lalu
Terkini Nasional
JK Klaim Diminta Megawati jadi Wapres Dampingi Jokowi, PDIP Singgung Pengkhianatan dan Luka
1 hari lalu
Tribunnews Update
Kata PDIP soal Klaim Jusuf Kalla Berjasa untuk Jokowi: Tak Terusik, Ogah lagi Dikaitkan Eks Presiden
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.