Senin, 13 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Polda Jabar Segera Proses Pembebasan Pegi seusai Status Tersangka Gugur: Kami Patuh Putusan Sidang

Senin, 8 Juli 2024 20:45 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Jawa Barat (Jabar) menyatakan akan mematuhi hasil putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Dalam sidang putusan yang berlangsung Senin (8/7/2024) pagi, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi.

Baca: Pegi Bebas, Mantan Kabareskrim Curiga Aep Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Vina, Kesaksian Berubah

Sehingga, status tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dinyatakan tidak sah dan gugur.

Menanggapi putusan hakim, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan Polda akan secepatnya merealisasikan putusan yang dibacakan hakim.

Saat ini, Polda Jabar masih memproses pembebasan Pegi Setiawan.

Baca: Pembakar Rumah Wartawan di Karo Ditangkap, Pegi Tak Langsung Bebas hingga Jokowi Beri Restu Kaesang

"Secepatnya kami akan penuhi sesuai dengan putusan dari hasil sidang," kata Jules dalam konferensi pers, Senin (8/7/2024). (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE # Polda Jabar # pembunuhan # Vina # Cirebon # Pegi

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Tribun Video

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Polda Jabar   #pembunuhan   #Vina   #Cirebon   #Pegi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved