Kamis, 23 April 2026

Terkini Daerah

Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Status Tersangka Tidak Sah

Senin, 8 Juli 2024 10:10 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Baca: Update Israel-Hamas: Hizbullah Serang Markas Mata-mata Israel, Mayat Palestina DitemukanTerborgol

Baca: Putusan Praperadilan Pegi Dibacakan Hari Ini, 70 Kuasa Hukum Geruduk PN Bandung

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

Sebelumnya diberitakan, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tak Sah"

# Gugatan # Praperadilan # Vina Cirebon # Pegi Setiawan # bebas # penjara # tersangka

Editor: winda rahmawati
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Kompas.com

Tags
   #praperadilan   #Pegi Setiawan   #Vina Cirebon   #tersangka   #gugatan   #hakim

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved