Terkini Daerah
Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Status Tersangka Tidak Sah
TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Baca: Update Israel-Hamas: Hizbullah Serang Markas Mata-mata Israel, Mayat Palestina DitemukanTerborgol
Baca: Putusan Praperadilan Pegi Dibacakan Hari Ini, 70 Kuasa Hukum Geruduk PN Bandung
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.
Sebelumnya diberitakan, Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tak Sah"
# Gugatan # Praperadilan # Vina Cirebon # Pegi Setiawan # bebas # penjara # tersangka
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Kompas.com
Selebritis
Rumah Dijual Diam-diam oleh Mantan Suami, Rachel Vennya Marah dan akan Tempuh Jalur Hukum
Selasa, 7 April 2026
Selebritis
Nafkah Anak Rachel Vennya dan Okin Sempat Mandek, Kini Kisruh Jual Rumah yang Direnovasi Rp4 M
Selasa, 7 April 2026
Seleb
RACHEL VENNYA MURKA RUMAHNYA Dijual Diam-diam oleh Niko Al Hakim, Tiba-tiba Ada Calon Pembeli Datang
Selasa, 7 April 2026
Selebritis
Rachel Vennya Ingin Perjuangkan Hak Anak-anaknya, Kini Bongkar Sederet Kebobrokan Okin
Selasa, 7 April 2026
Live Update
LIVE UPDATE SORE: Wagub Hellyana Dituntut 8 Bulan Penjara, Atap Terminal 3 Bandara Soetta Jebol
Selasa, 7 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.