Viral di Medsos
Video Lieus Sungkharisma Marah-marah Tak Diijinkan Jenguk Ahmad Dhani, Karutan Cipinang Tanggapi
TRIBUN-VIDEO.COM - Beredar video aktivis Lieus Sungkharisma memarahi penjaga rumah tahanan Cipinang, Jakarta karena dilarang menjenguk Ahmad Dhani.
Hal itu tampak dari unggahan video Direktur Lembaga Survei Charta Politika, Yunarto Wijaya @yunartowijaya, Minggu (3/2/2019) malam, dikutip dari TribunWow.com.
Dalam video tersebut, Lieus tampak memarahi para penjaga lapas.
Ia tegas ingin menjenguk Ahmad Dhani yang ditahan di Cipinang terkait kasus ujaran kebencian.
"Lu jangan bikin susah rakyat, tau enggak?!" bentak Lieus Sungkharisma.
"Peraturan ini harus mempermudah!" tambahnya.
Dengan nada tinggi, ia lantas meminta para penjaga lapas untuk menelpon Kepala Rutan.
"Telponin karutannya!" pinta Lieus Sung Kharisma.
Dalam video itu terdengar seorang penjaga lapas menjelaskan bahwa di hari sabtu dan minggu, lapas Cipinang memang tidak menerima kunjungan.
"Lieus Sungkarisma, model kelakuan gini kok gak pernah disindir sama @ustadtengkuzul ? monggo loh sbg sesama tionghoa saya seneng bgt yg ini dikomentarin," tulis Yunarto menanggapi video tersebut.
Di sisi lain, Oga Gioffanis selaku Kepala Rutan Cipinang menjelaskan soal jadwal kunjungan terhadap tahanan di Lembaga Pemasyarakatan
“Jadwal kunjungan tahanan adalah di hari kerja, Senin–Jumat. Sabtu dan Minggu tidak ada jadwal kunjungan,” kata Oga, Minggu (3/2/2019), dikutip dari Tribunnews.com.
Dirinya menjelaskan bahwa pengumuman soal peraturan kunjungan, jadwal, alur serta apa saja yang dilarang dibawa ke dalam rutan sudah ditempel di depan Rutan.
“Ini dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah untuk mengakses informasi dan tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya," ujar Oga.
Oga mencontohkan peristiwa yang terjadi, Minggu (3/2/2019), saat Lieus Sungkharisma dan Jaya Suprana Ingin mengunjungi Ahmad Dhani.
"Walaupun mereka telah mengantongi surat ijin dari pihak kejaksaan, kami tidak bisa berikan ijin berkunjung karena hari Minggu bukan termasuk jadwal berkunjung Tahanan," katanya.
Ia menyebut, pihaknya hanya menjalankan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dan sesuai perundang-undangan yang berlaku soal jam kunjungan warga binaan.
"Tadi hanya missed communication saja, salah paham. Memang, saat hari Minggu tidak ada kunjungan karena tahanan di dalam juga libur, mereka harus istirahat," ucapnya kepada awak media, Minggu (3/2/2/2019).
"Ini berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di sini saja," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, penyanyi Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019), dikutip dari Kompas.com.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Tribun-Video/Monica)
ARTIKEL POPULER:
Benarkah Mie Ayam Tugu Lilin Pajang Solo Pakai Pesugihan Pocong? Yuk Mampir ke Warungnya
Anggota TNI Tewas Ditusuk di Panggung Organ Tunggal karena Tagihan Utang Rp150 Juta
Video Mesum Perempuan Pakai Baju Training SMA di Kalbar Beredar dan Viral
Reporter: Octavia Monica Putri
Video Production: Octavia Monica Putri
Sumber: Tribun Video
Tribun-Video Update
Psikolog Lita Gading Meminta Ahmad Dhani Mundur dari DPR, Singgung Jumlah Pemilih saat Pemilu
3 hari lalu
Tribun-Video Update
Ahmad Dhani Didesak Warganet untuk Mundur dari Jabatan sebagai Anggota DPR RI, Beri Jawaban Santai
3 hari lalu
Terkini Nasional
Takut Kecewakan Pemilih, Ahmad Dhani Bongkar Alasan Cuek Tak Gubris Desakan untuk Mundur dari DPR
3 hari lalu
Tribun-Video Update
Viral di Medsos Isu Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM, Pertamina Sebut Hoaks & Perlu Waspada
5 hari lalu
Tribun Video Update
Psikolog Lita Gading Sentil Kuasa Hukum Ahmad Dhani seusai Singgung Kasus Putri sang Musisi
Selasa, 23 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.