Terkini Nasional
Penjelasan Wiranto Terkait Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah mengeluarkan pernyataan resmi baru tentang wacana pembebasan terpidana perkara tindak pidana terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.
Pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Keluarga Ba'asyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017. Alasannya, Ba'asyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh. Kesehatannya pun semakin memburuk.
Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga tersebut.
"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto.
Setelah Wiranto selesai membacakan naskah siaran pers, wartawan meminta ketegasan soal apakah pemerintah jadi membebaskan Ba'asyir atau tidak.
Wiranto menjawab,"Kamu dengarkan enggak penjelasan saya?" "Jangan berdebat dengan saya. Tapi inilah penjelasan resmi, setelah saya melakukan kajian, rapat koordinasi bersama terkait," lanjut dia.
Wacana pembebasan Ba'asyir sebenarnya sudah mencuat sejak 2017 setelah keluarganya mengajukan permintaan kepada Presiden.
Sempat tenggelam, wacana itu kembali mencuat, awal Januari 2019.
Penasihat hukum pribadi Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, Jumat (18/1/2019) pagi, mendatangi LP Gunung Sindur untuk memberitahukan rencana pembebasan Ba'asyir.
Yusril mengatakan, pembebasan Ba'asyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan urusan administrasi pribadi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Setelah bebas nanti, Ba'asyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim," ujar Yusril, kala itu.
Pembebasan Ba'asyir itu akan dilakukan secepatnya sambil membereskan urusan administrasi pribadi di Kementerian Hukum dan HAM.
Ba'asyir sendiri meminta waktu setidaknya tiga hari ke depan untuk membereskan barang-barangnya di sel. (Kompas / Fabian Januarius Kuwado).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Abu Bakar Ba'asyir Batal Bebas? Ini Penjelasan Wiranto"
ARTIKEL POPULER
Baca: Perbaikan Ruas Jalan Tol Trans Jawa KM 321 yang Retak Sekitar 20 Meter
Baca: Rekaman CCTV Perampokan di Alfamart Banyumas, Pelaku Gondol Rp45 Juta
Baca: Polda Jatim Sebut 21 Inisial Artis dalam Kasus Prostitusi Online, 6 Orang dalam Proses Pemanggilan
TONTON JUGA:
Sumber: Kompas.com
Live Update
Suasana Tahlilan Wafatnya Istri Wiranto, Tetangga hingga Kolega Hadiri Acara Penuh Hari di Solo
Selasa, 18 November 2025
Live Update
Suasana Haru Pemakaman Istri Wiranto, Isak Tangis Pecah saat Prosesi Berjalan di Karanganyar
Senin, 17 November 2025
Tribunnews Update
Tangis Wiranto Pecah Iringi Pemakaman sang Istri Tercinta di Astana Wukir Sirna Raga Karanganyar
Senin, 17 November 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Momen Jokowi & Iriana Jemput Jenazah Istri Wiranto di Bandara Adi Soemarmo, Doa di Samping Pesawat
Senin, 17 November 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Istri Eks Panglima Wiranto Dimakamkan Tanpa Upacara Militer di Makam Keluarga Delingan Karanganyar
Senin, 17 November 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.