Sidang Perdana, Hakim PTUN Minta PDIP Perbaiki Petitum Gugatan Lawan KPU
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menggelar sidang perdana gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait dugaan melawan hukum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Kamis (2/5/2024).
Tim Hukum PDIP yang hadir di sidang pendahuluan tersebut dipimpin oleh Gayus Lumbuun.
Gayus menegaskan gugatan terhadap KPU ini diakuinya tidak akan mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu 2024.
Namun menurut Gayus, penting bagi pihaknya untuk tetap melayangkan gugatan ini untuk membuktikan apakah terdapat pelanggaran hukum oleh penguasa dalam proses pemilu.
Sementara itu dalam sidang perdana ini, Hakim PTUN meminta Tim Hukum PDIP merevisi beberapa poin petitum dalam gugatan mereka terhadap KPU.
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.