Senin, 13 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Nasib Serda Adan Usai Bunuh Iwan Eks Calon Bintara: Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Senin, 1 April 2024 18:37 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Nasib Serda Adan Aryan Marsal pembunuh casis Bintara bernama Iwan Sutrisman terancam hukuman mati.

Serda Adan telah ditangkap di Pandan Ujung, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumbar, Jumat (29/3/2024).

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra mengatakan Serda Adan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan calon Bintara.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Pom Lantamal II Padang, Tim Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto, dan Satreskrim Polres Solok Kota.

Tersangka kini sudah dilakukan penahanan.

Sementara, Kadispen Lantamal II Padang, Mayor Laut (T) Syahrul, mengatakan, kasus ini tengah ditangani Lantamal II Padang.

Baca: VIRAL Eks Casis Bintara TNI AL Diduga Dibunuh Oknum Polisi Militer, Pelaku Gondol Uang Rp241 Juta

Baca: 3 Minggu Pendidikan Bintara, Siswa SPN Kemiling Tewas, Ditemukan Luka Tak Wajar di Sekujur Tubuh

Atas perbuatannya, Serda Adan dijerat Pasal berlapis diantaranya penipuan dan pembunuhan berencana.

Dalam kasus ini Adan diancam Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati.

Ia pun terancam dipecat dari TNI Angkatan Laut karena melakukan pembunuhan dan penipuan modus bisa meluluskan korban menjadi anggota TNI.

Seperti diketahui, Iwan dibunuh Serda Adan dan jenazahnya dibuang ke jurang di Kecamatan Talawi, Sawahlunto, pada akhir Desember 2022.

Berdasarkan keterangan pelaku, ada kecocokan alur dan lokasi pembunuhan dengan temuan mayat Mr X di Talawi.

Mayat misterius yang sudah membusuk itu telah dikuburkan di Sawahlunto beberapa hari setelah ditemukan.

Sebelum dikuburkan, mayat sudah diotopsi oleh petugas Rumah Sakit Bhayangkara Padang.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuh Eks Casis Bintara TNI AL Iwan Ditangkap di Solok "

#serdaadan #pembunuhan #sumaterabarat #solokkota #solok #padang

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Bintara   #hukuman mati   #TNI

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved