Senin, 11 Mei 2026

Terkini Nasional

Peran "Crazy Rich PIK" Helena Lim di Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Timah

Rabu, 27 Maret 2024 13:00 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung RI mengungkapkan peran "crazy rich" Partai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim (HLN) selaku Manager PT QSE di kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Diketahui, Helena Lim resmi berstatus tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Helena selaku Manager PT QSE terlibat kasus pada tahun 2018-2019.

"Tersangka HLN diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Baca: Viral Crazy Rich PIK Helena Lim Ganti Baju di Tengah Keramaian Paris, Warganet Beri Tanggapan

Perbuatan Helena dilakukan dengan cara memberi sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter.

Dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

"Yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," ujar Ketut.

Helena Lim ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret sampai dengan 14 April 2024.

Kejagung sebelumnya menetapkan 14 tersangka. Termasuk, MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

VP: Bayu Pratama

(*)

Baca berita terkait lainnya di sini.

# PT Timah Tbk # korupsi # Helena Lim

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Bayu Pratama
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Helena Lim   #korupsi   #PT Timah Tbk

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved