Terkini Nasional
Bawaslu akan Lakukan Pemeriksaan Adanya Keterlibatan Pihak Lain
TRIBUN-VIDEO.COM - Bawaslu segera memeriksa adanya keterlibatan pohak lain dalam kasus insiden perusakan alat peraga kampanye (APK) Partai Demokrat.
Dikutip dari Tribunnews.com, Hal itu disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI Fritz Edwar, Minggu (16/12/2018).
Ia mengatakan, perusakan APK termasuk dalam pidana pemilu.
"Perusakan alat peraga kampanye atau APK itu termasuk pidana pemilu dan pelakunya bisa kena sanksi pidana," tutur Fritz, kepada wartawan, Minggu (16/12/2018).
Ia juga menyatakan, pihaknya akan segera melakukan kajian dan memeriksa insiden tersebut.
Ia mengatakan, Bawaslu akan memastikan apakah benar ada pihak lain yang terlibat atau inisiatif pelaku.
"Kami sedang mengkaji kasus ini untuk memastikan keterlibatan pihak lain. Pelakunya kan sudah ditangkap sehingga memudahkan kajian," tambahnya.
Polisi sudah menangkap satu pelaku berinisial HS.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.
"Satu orang laki-laki diamankan berinisial HS. Laporan (perusakan) diterima Polresta Pekanbaru," Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.
Dikutip dari Kompas.com, SBY mengatakan tidak menuduh pihak PDI Perjuangan terkait perusakan atribut kampanye Demokrat.
"Silakan. Saya tadi malam juga mendengar. Ingat! Saya tidak pernah menuduh PDI Perjuangan di balik apa yang dilakukan kemarin. Tidak pernah," kata SBY, Minggu (16/12/2018).
SBY mempercayakan proses kasus ini kepada kepolisian.
SBY berharap, polisi serius dalam menangani insiden perusakan atribut partai Demokrat.
Ia yakin terhadap kinerja polisi untuk mengusut kasus insiden perusakan atribut partai demokrat.
"Saya, Partai Demokrat sungguh berharap kepolisian kita bisa menangani secara serius dan tuntas. Rakyat menunggu. Kami menunggu," kata SBY.
Larangan perusakan APK diatur di Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu.
Sanksi tindakan perusakan APK peserta pemilu adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.(Tribun-video.com / Teta Dian Wijayanto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu: Perusakan Atribut Partai Demokrat Masuk Kategori Tindak Pidana Pemilu
ARTIKEL POPULER:
Benarkah Mie Ayam Tugu Lilin Pajang Solo Pakai Pesugihan Pocong? Yuk Mampir ke Warungnya
Viral Mahasiswa Tewas Dikeroyok Warga, Marbot Provokasi Lewat Mikrofon Seolah Korban akan Maling
Ketua Umum The Jakmania: Kami Juara karena Settingan Allah
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Trump Teken RUU Ketatkan Pemungutan Suara Pos, Sebut Kecurangan Jadi Satu-satunya Cara Lawan Menang
Kamis, 2 April 2026
Terkini Nasional
AHY Dituding Jadi Koordinator Isu Ijazah Jokowi, Partai Demokrat Siap Lapor YouTube Dibikin Channel
Kamis, 26 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
ASN Pegawai Bawaslu Ditemukan Tewas Berdarah di Kontrakan OKU Sumsel dengan Luka Sayat di Leher
Rabu, 25 Maret 2026
Tribunnews Update
Identitas Staf Bawaslu OKU Selatan yang Ditemukan Tewas Berdarah di Kontrakan, Tinggal Seorang Diri
Rabu, 25 Maret 2026
Tribunnews Update
Kronologi Pegawai Bawaslu Ditemukan Tewas Berdarah di Kontrakan OKU Sumsel, Ada Luka Sayat di Leher
Rabu, 25 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.