Rabu, 15 April 2026

Terkini Nasional

Bawaslu akan Lakukan Pemeriksaan Adanya Keterlibatan Pihak Lain

Minggu, 16 Desember 2018 19:11 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Bawaslu segera memeriksa adanya keterlibatan pohak lain dalam kasus insiden perusakan alat peraga kampanye (APK) Partai Demokrat.

Dikutip dari Tribunnews.com, Hal itu disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI Fritz Edwar, Minggu (16/12/2018).

Ia mengatakan, perusakan APK termasuk dalam pidana pemilu.

"Perusakan alat peraga kampanye atau APK itu termasuk pidana pemilu dan pelakunya bisa kena sanksi pidana," tutur Fritz, kepada wartawan, Minggu (16/12/2018).

Ia juga menyatakan, pihaknya akan segera melakukan kajian dan memeriksa insiden tersebut.

Ia mengatakan, Bawaslu akan memastikan apakah benar ada pihak lain yang terlibat atau inisiatif pelaku.

"Kami sedang mengkaji kasus ini untuk memastikan keterlibatan pihak lain. Pelakunya kan sudah ditangkap sehingga memudahkan kajian," tambahnya.

Polisi sudah menangkap satu pelaku berinisial HS.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.

"Satu orang laki-laki diamankan berinisial HS. Laporan (perusakan) diterima Polresta Pekanbaru," Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.

Dikutip dari Kompas.com, SBY mengatakan tidak menuduh pihak PDI Perjuangan terkait perusakan atribut kampanye Demokrat.

"Silakan. Saya tadi malam juga mendengar. Ingat! Saya tidak pernah menuduh PDI Perjuangan di balik apa yang dilakukan kemarin. Tidak pernah," kata SBY, Minggu (16/12/2018).

SBY mempercayakan proses kasus ini kepada kepolisian.

SBY berharap, polisi serius dalam menangani insiden perusakan atribut partai Demokrat.

Ia yakin terhadap kinerja polisi untuk mengusut kasus insiden perusakan atribut partai demokrat.

"Saya, Partai Demokrat sungguh berharap kepolisian kita bisa menangani secara serius dan tuntas. Rakyat menunggu. Kami menunggu," kata SBY.

Larangan perusakan APK diatur di Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu.

Sanksi tindakan perusakan APK peserta pemilu adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.(Tribun-video.com / Teta Dian Wijayanto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu: Perusakan Atribut Partai Demokrat Masuk Kategori Tindak Pidana Pemilu

ARTIKEL POPULER:

Benarkah Mie Ayam Tugu Lilin Pajang Solo Pakai Pesugihan Pocong? Yuk Mampir ke Warungnya

Viral Mahasiswa Tewas Dikeroyok Warga, Marbot Provokasi Lewat Mikrofon Seolah Korban akan Maling

Ketua Umum The Jakmania: Kami Juara karena Settingan Allah

Editor: fajri digit sholikhawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved