Jumat, 24 April 2026

Terkini Nasional

Baiq Nuril Maknun Laporkan Balik Mantan Kepala SMAN 7 Mataram

Senin, 19 November 2018 14:11 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Baiq Nuril Maknun dan tim kuasa hukumnya, Senin (19/11/2018) siang waktu setempat, melaporkan tindakan pelecehan seksual oleh mantan atasannya atau mantan Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim, ke Polda NTB.

Muslim saat ini menjabat sebagai Kabid Pemuda Dispora Kota Mataram, NTB.

Muslim adalah orang yang melaporkan Baiq Nuril terkait UU ITE, sehingga Nuril sampai saat ini masih menjadi terpidana kasus UU ITE.

Muslim menuduh Baiq Nuril menyebarkan rekaman percakapan asusila dirinya pada 2014 silam.

Baca: Tanggapi Kasus Baiq Nuril, Mahfud MD: Pengadilan Hanya Tegak Hukum, Bukan Keadilan

Di Polda NTB, Baiq Nuril kemudian melaporkan tindakan pencabulan Muslim atas dirinya.

Muslim disebutnya kerap menelepon dirinya dengan bahasa asusila atau meneleponnya saat melakukan perbuatan cabul dengan orang lain.

Saat berita ini diturunkan, Nuril masih berada di ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk dimintai keterangan lengkap terkait kasus tindakan pelecehan seksual yang dialaminya.

Kuasa Hukum Nuril yang mendampingi, Yan Magandar Putra, mengatakan, bersama sejumlah kuasa hukum yang terlibat mendampingi Nuril, mereka bersama Nuril melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Muslim terhadap Nuril.

Baca: Beredar Isi Percakapan Asusila Kepsek SMAN 7 Mataram yang Menyeret Baiq Nuril

"Kami melaporkan apa yang dilakukan Muslim terhadap Ibu Nuril agar kasus ini semakin terang dan jelas, siapa sebenarnya korban dan siapa sebenarnya pihak yang melakukan tindakan pelecehan terhadap Nuril, dan mungkin juga perempuan lainnya," kata Yan.

Kuasa Hukum melaporkan Muslim menggunakan Pasal 294 Ayat 2 ke 1 KUHP.

Salah satu bunyinya, pegawai negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang di bawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan kepadanya untuk dijaga.

"Tindakan yang melanggar pasal ini akan diganjar hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara," kata Yan. (Kompas / Fitri Rachmawati)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langkah Terbaru Baiq Nuril, Melaporkan Tindak Pelecehan Seksual ke Polda NTB".

TONTON JUGA:

Editor: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved