Selasa, 21 April 2026

Terkini Nasional

Tanggapi Kasus Baiq Nuril, Mahfud MD: Pengadilan Hanya Tegak Hukum, Bukan Keadilan

Senin, 19 November 2018 14:01 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Guru Besar FH-UII Yogyakarta Mahfud MD buka suara terkait kasus Baiq Nuril Maknun, yang ramai dibicarakan.

Hal ini diketahui dari cuitan di akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, pada Senin (19/11/2018).

Bermula dari akun @BUDIYANTO250764, yang menanyakan terkait Nuril, yang kembali divonis bersalah.

Nuril diketahui divonis kembali bersalah karena menyebarkan percakapan mesum Kepala SMAN 7 Mataraman.

Baca: Beredar Isi Percakapan Asusila Kepsek SMAN 7 Mataram yang Menyeret Baiq Nuril

"Prof. Gimana tentang Bu Nuril, yang divonis bersalah.
Karena merekam pembicaraan yang melecehkan dengan tujuan sebagai bukti.
Terimakasih atas kesediaan untuk menanggapi," tulis akun @BUDIYANTO250764.

Mahfud MD mengatakan bahwa pengadilan kasus Nuril hanya menegakkan hukum formal.

Namun pengadilan tersebut tidak menegakkan keadilan.

"Dalam kasus Bu Nuril, pengadilan hanya menegakkan hukum (formal) tidak menegakkan keadilan (substansial)," balas Mahfud MD.

Diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril Maknun, pegawai honorer bagian tata usaha (TU) SMU 7 Mataram menangis mendengar keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dirinya bersalah.

Baca: Fakta Baiq Nuril yang Terancam Dibui Lagi atas Kasus Rekaman Mesum Kepala Sekolah

Awalnya pada 26 Juli dirinya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram.

Dirinya divonis bebas atas kasus pelanggaran UU ITE pada 2017 lalu oleh PN Mataram lantaran dirinya tak terbukti menyebarkan percakapan asusila Kepala SMAN 7 Mataram bernama Muslim.

Namun, dilansir dari Kompas.com, dirinya harus masuk penjara lagi lantaran MA mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB.

Ia kini divonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta rupiah.

Simak video di atas!(Tribun-Video.com/Aprilia Saraswati)

TONTON JUGA:

Editor: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Reporter: Aprilia Saraswati
Video Production: Aprilia Saraswati
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved