Regional
BREAKING NEWS Hari Ini Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Perdana
TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga oknum anggota TNI pelaku pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023).
Ketiga oknum anggota TNI yakni Praka Riswandi Malik anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.
Berdasar laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang beragenda dakwaan terhadap ketiga pelaku akan digelar pada pukul 09.00 WIB.
"Agenda sidang pertama, (dilaksanakan di) ruang sidang Garuda (utama)," tulis informasi yang tercantum pada laman SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023).
Baca: Hadir Langsung di Rekonstruksi, Pilu Ibu Imam Masykur Lihat Praka RM Habisi Nyawa sang Anak
Dalam sidang ini, Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer akan menyampaikan dakwaan terhadap ketiga pelaku dalam bentuk pasal kombinasi.
Yakni kesatu primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, bahwa Praka Riswandi Malik bersama-sama Praka HS, dan Praka J melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Kemudian Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Pengakuan Korban Oknum Paspampres Selain Imam Masykur, Sebut Pelaku Tahu Kelemahan Orang Aceh
Lalu kedua Pasal 328 KUHP tentang penculikan Juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP, pasal kombinasi ini sesuai dengan hasil penyidikan Pomdam Jaya dan penelitian berkas perkara Oditur Militer.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi menuturkan dalam sidang pihaknya akan menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung ke ruang sidang.
"Ketiganya langsung sidang, hadir langsung," ujar Riswandono.
TNI memastikan sidang kasus pembunuhan berencana Imam Masykur digelar terbuka untuk umum, sehingga publik dapat menyaksikan jalannya sidang sejak awal hingga vonis nanti.
(*)
# Oknum Paspampres Aniaya Pemuda # Paspampres # Imam Masykur # Sidang Perdana
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: TribunJakarta
Tribunnews Update
Momen Eks Wamenaker Immanuel Noel Ebenezer Dapat Pelukan dari beberapa Kerabat usai Sidang Perdana
Senin, 19 Januari 2026
Regional
Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Guru SMPN 1 Trenggalek, Terdakwa Tak Didampingi Keluarga
Selasa, 30 Desember 2025
Tribunnews Update
Hakim Walk Out saat Sidang Delpedro dkk, PN Jakpus Membantah: Sudah Ketuk Palu tapi Tak Terdengar
Selasa, 30 Desember 2025
Tribunnews Update
Nadiem Makarim Absen karena Dirawat, Hakim Tunda Sidang Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek
Selasa, 16 Desember 2025
Selebritis
Rumah Tangga di Ujung Tanduk, Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini
Senin, 15 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.