Selasa, 30 September 2025

Terkini Daerah

9 Tahun Tak Pulang, Terpidana 'Candaan Bom' Lion Air Frantinus Nirigi Disambut bak Pahlawan di Papua

Kamis, 15 November 2018 20:09 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Frantinus Nirigi, terpidana 'candaan bom' Lion Air JT 687, akhirnya pulang ke Papua.

Ia tiba di Bandara Sentani, Jayapura pada Rabu (14/11/2018) pagi, didampingi kuasa hukumnya, Andel, dan Ketua Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) Pontianak Bruder Stephanus Paiman OFMCap, serta abang iparnya, Diaz Gwijangge.

Kepulangannya itu disambut bak pahlawan oleh masyarakat adat Kabupaten Nduga, daerah asalnya.

Diberitakan Kompas.com, Frantinus tampak meneteskan air mata saat disambut tarian adat serta dipakaikan mahkota.

Masyarakat yang menyambut Frantinus bahkan membawa panah sambil bernyanyi saat itu.

Lalu ia dan rombongan menuju asrama mahasiswa dan pelajar Nunmin di Distrik Abepura, Jayapura.

Baca: Hendak Kencing, Sopir Temukan Kerangka Manusia di Tepi Jalan Poros Pangkep hingga Buat Warga Geger

Di sana pun ia disambut dengan tradisi Bakar Batu, yang kemudian dilanjutkan ibadah syukur.

"Akhirnya saya bisa kembali, seharusnya saat sudah menyelesaikan studi di Pontianak beberapa waktu lalu, saya sudah pulang ke Papua," ujar Frantinus sambil menahan rasa haru, Rabu sore.

"Bagi saya, itu sebuah musibah. Tapi bagi penegak hukum, itu dianggap sebuah kasus," sambungnya.

Selama hampir sembilan tahun menempuh studi di Pontianak, Frantinus diketahui tak pernah pulang sama sekali.

Baca: Ayah Pelaku Iseng Teror Bom Menangis Histeris, Bintang Andromeda Divonis Penjara 2 Tahun 8 Bulan

"Kami bersyukur, karena akhirnya adik kami ini, Frantinus, bisa pulang dan berkumpul kembali bersama keluarga besar di Papua," ujar anggota DPRD Provinsi Papua, Nason Uty, mewakili pihak keluarga.

Diberitakan sebelumnya, Frantinus ditetapkan tersangka peristiwa 'candaan bom' di Bandara Supadio, Pontianak pada 28 Mei 2018 lalu.

Ia divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah terbukti melakukan tindak pidana menyampaikan informasi palsu yang dapat berdampak buruk pada keselamatan penerbangan.

Frantinus pun dijerat Pasal 437 Ayat 1 UU Rl No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dalam sidang putusan yang digelar pada 24 Oktober 2018.

Setelah menjalani hukuman 5 bulan 10 hari di Rutan Klas II B, Mempawah, Kalimatan Barat, Frantinus bebas pada Minggu (4/11/2018).

Simak video di atas. (Tribun-Video.com/Ele)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tiba di Papua, Frantinus Nirigi Disambut bak Pahlawan

TONTON JUGA:

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved