Tribunnews Update
Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK Naik ke Penyidikan, Polisi Cari Tersangka
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Statusnya kini menjadi penyidikan.
Kasus itu diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya atas laporan Syahrul.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, status perkara itu naik seusai dilakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2023.
Baca: Respons Jokowi soal Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," ungkap Ade dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).
Dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud ialah pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
Peristiwa ini terjadi antara tahun 2020 hingga 2023.
"Dalam rangka penyelidikan, telah dilakukan oleh tim penyelidik Tipikor Krimsus Polda Metro Jaya terhadap enam orang saksi," papar Ade.
Baca: Syahrul Yasin Limpo Mundur Jadi Mentan, NasDem Tak Bakal Sodorkan Nama Baru: Terserah Presiden Aja
Saksi itu terdiri atas Syahrul Yasin Limpo, ajudan, dan sopirnya.
Setelah naik ke tahap penyidikan, polisi nantinya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
"Untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam Undang-Undang guna mencari dan mengumpulkan bukti," jelas Ade.
"Dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi, dan menemukan tersangkanya," lanjut dia.
Ade menyampaikan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi merujuk pada Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Tribun-Video/TribunJabar)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Naikkan Status Kasus Dugaan Pemerasan Oleh Pimpinan KPK kepada Mentan Syahrul Yasin Limpo
Host: Ni'ma Chalida Husna
VP: Anisah Izzatu Sakdiyah
# pemerasan # Syahrul Yasin Limpo # Pimpinan KPK # penyidikan
Reporter: Nima ChalidaHusna
Sumber: Tribun Jabar
Terkini Nasional
Terungkap! Gubernur Riau Diduga Lakukan Pemerasan dan Kerap Minta Jatah, Sempat Kabur Saat Ditangkap
6 hari lalu
Tribunnews Update
Sempat Kabur saat Hendak Ditangkap, Gubernur Riau Diduga Kerap Lakukan Pemerasan Minta Jatah Preman
7 hari lalu
Terkini Nasional
Langsung Satset! Cerita Pengusaha Batik Diperas Rp1,8 M Mengadu ke Dedi Mulyadi: Beres dalam 5 Menit
Kamis, 30 Oktober 2025
Tribunnews Update
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Terbukti Lakukan Pemerasan
Selasa, 28 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.