Minggu, 19 April 2026

BREAKING NEWS

MK Tolak Gugatan Perppu Cipta Kerja, Anwar Usman: Secara Formil Tidak Bertentangan dengan UUD

Senin, 2 Oktober 2023 19:20 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker).

Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan perkara tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (2/10/2023) menilai, gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Anwar mengatakan MK berwenang mengadili permohonan a qoo.

Baca: Kawal Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja di MK, Ribuan Buruh Banjiri Kawasan Patung Kuda

Baca: Ribuan Buruh Geruduk Patung Kuda Jakarta hingga Gedung MK, Kawal Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Lalu permohonan para pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan formil.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai UU tak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan.

Kendati demikian, empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo, berselisih pandangan (dissenting opinion).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.(*)

# UUD # Anwar Usman # Perppu # UU Cipta Kerja

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: sara dita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved