BREAKING NEWS
MK Tolak Gugatan Perppu Cipta Kerja, Anwar Usman: Secara Formil Tidak Bertentangan dengan UUD
TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker).
Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan perkara tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (2/10/2023) menilai, gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Anwar mengatakan MK berwenang mengadili permohonan a qoo.
Baca: Kawal Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja di MK, Ribuan Buruh Banjiri Kawasan Patung Kuda
Baca: Ribuan Buruh Geruduk Patung Kuda Jakarta hingga Gedung MK, Kawal Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Lalu permohonan para pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan formil.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai UU tak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan.
Kendati demikian, empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo, berselisih pandangan (dissenting opinion).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.(*)
# UUD # Anwar Usman # Perppu # UU Cipta Kerja
Reporter: sara dita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Video
Terkini Nasional
Pengakuan Anwar Usman seusai Jatuh Pingsan di Wisuda Purnabakti MK: Nonton Podcast sampai Subuh
4 hari lalu
Tribunnews Update
Pidato Purnabakti Hakim MK Anwar Usman, Singgung Kebohongan dan Yakin Kebenaran akan Terungkap
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Anwar Usman Pingsan Usai Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi di Gedung MK, Langsung Digotong Petugas
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Anwar Usman Pamit seusai 15 Tahun Jadi Hakim MK: Ini Sidang Terahkir, Saya Mohon Maaf
Selasa, 17 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.